Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non ASN

Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non ASNSosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non ASNSosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non ASNSosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non ASN

#KawanLaut menindaklanjuti surat Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan tanggal 24 Agustus 2022 perihal Surat Edaran keikut sertaan Jamsosnaker bagi Pegawai Non ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan. Distrik Navigasi Tanjung Intan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan pada hari ini Rabu 02 November 2022 mulai jam 10.00 wib s/d selesai bertempat di Ballroom Benteng Pendem Disnav Tanjung Intan.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kasubbag Tata Usaha Distrik Navigasi Tanjung Intan ibu Farikah, S.E. dan diikuti oleh Pejabat Struktural, Seluruh Pegawai Non ASN dari Distrik Navigasi Tanjung Intan dan KSOP Cilacap. Narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan Cilacap yaitu Bapak Randi Agassi.

Dalam pemaparan oleh narasumber disampaikan bahwa kecelakaan kerja, sebagai salah satu resiko kerja sangat mungkin terjadi dimanapun dan dalam bidang pekerjaan apapun. Akibat dari kecelakaan kerja bisa bermacam-macam , mulai dari luka ringan, luka parah, cacat sebagian, cacat total bahkan meninggal dunia.

JKK merupakan jaminan yang memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat sampai tiba dirumah.
@kemenpanrb
@kemenhub151
@djplkemenhub151
#DJPLKerjaDenganHati
#SMRTHublaPastinya
#TransportasiMaju
#EkonomiBangkit
#IndonesiaTangguhIndonesiaTumbuh
#EkonomiTumbuhIndonesiaTangguh
#InsanTransportasi
#KemenpanRB
#Zidisnavcilacap

Reaksi dan Komentar