Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Sosialisasi Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Crew Kapal Tradisional

Sosialisasi Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Crew Kapal TradisionalSosialisasi Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Crew Kapal TradisionalSosialisasi Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Crew Kapal TradisionalSosialisasi Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Crew Kapal Tradisional

Kepulauan Selayar (23/04) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Selayar bekerja sama dengan KCP BPJS Ketenagakerjaan Kepulauan Selayar menggelar Sosialisasi Program dan Manfaat BPS Ketenagakerjaan Sektor Transportasi Laut bagi para pemilik kapal , nahkoda dan ABK kapal tradisional. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 23 April 2026, di Terminal Penumpang Pelabuhan Benteng Selayar.

Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi mengenai mitigasi risiko Sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun risiko kematian yang terjadi dalam lingkup operasional, khususnya Transportasi Laut.

Dalam paparan yang disampaikan oleh perwakilan KCP BPJS Ketenagakerjaan Kepulaun Selayar dijelaskan secara rinci tentang manfaat dan pentingnya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program utama yang dapat diikuti oleh pekerja rentan, yaitu:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) – Memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja, termasuk dalam perjalanan menuju dan dari tempat kerja.
 2. Jaminan Kematian (JKM) – Diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja
 3. Jaminan Hari Tua (JHT) – Tabungan pensiun bagi peserta yang bisa diklaim saat memasuki usia pensiun, berhenti bekerja, atau meninggal dunia.

Plh. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Selayar, Hasbullah, S.Sos.,M.M mengungkapkan "Dengan dukungan BPJS Ketenagakerjaan KCP Kepulauan Selayar, kami berupaya menyampaikan informasi jaminan sosial ini kepada para pemilik kapal, nakhoda, dan ABK khususnya Kapal Tradisonal".

 

Reaksi dan Komentar