Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Sosialisasi Rencana Penerapan Manifest Domestik

Sosialisasi Rencana Penerapan Manifest DomestikSosialisasi Rencana Penerapan Manifest DomestikSosialisasi Rencana Penerapan Manifest DomestikSosialisasi Rencana Penerapan Manifest Domestik

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Kendari melaksanakan Sosialisasi Rencana Penerapan Manifest Domestik di Ruang Rapat Kantor KSOP Kelas II Kendari pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau dan Surat Edaran DJPL 2 Tahun 2024 Tentang Penerapan Pelayanan Secara Penuh (Mandatory) Layanan Single Submission (SSm Pengangkut) Satu Siklus dan Informasi Layanan Manifest Domestik.

Acara sosialisasi Rencana Penerapan Manifes Domestik ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pelabuhan dan stakeholder terkait dalam aplikasi SSm pengangkut dan layanan manifest domestik guna meningkatkan layanan lalu lintas kapal dan barang di pelabuhan Kendari.

Diharapkan dengan adanya penyempurnaan regulasi terkait Perdagangan Antar Pulau dalam mendukung Integrasi proses bisnis pelaporan Daftar Muatan (Manifest Domestik) Antar pulau yang terintegrasi dengan SSm pengangkut melalui LNSW ini, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah akan memiliki satu data yang mengetahui arus keluar masuk barang di wilayahnya dan mengidentifikasi potensi daerah yang nantinya akan menjadi dasar pembuat kebijakan di instansi masing-masing.

Kegiatan ini dihadiri oleh Direktorat Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan LNSW Kementerian Keuangan RI, Direktorat Sarana Perdagangan dan Logistik Kementerian Perdagangan RI, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tenggara dan Bapenda Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Konawe dan Bapenda Kabupaten Konawe, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Konawe Selatan dan Bapenda Kabupaten Konawe Selatan, dan Pemilik kargo yang berkegiatan di pelabuhan Kendari.

Reaksi dan Komentar