Pada Hari Selasa (31/01) telah dilaksanakan Sosialisasi secara daring maupun luring kepada stakeholder untuk menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor SE-DJPL 1 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Penetapan Perhitungan dan Penarikan PNBP Jasa Kenavigasian Pelayanan VTS, Pelayanan Jasa Telegram/Telephone Radio/Radio Telex/Radio Maritime Letter dan Jasa Penggunaan SBNP/Uang Rambu di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 18 Tahun 2022 tentang Sistem Identifikasi Otomatis bagi kapal yang melakukan Kegiatan di Wilayah Perairan Indonesia dengan mengundang narasumber Bapak Bambang Kismanto selaku PKP Ahli Madya Direktorat Kenavigasian, Bapak I Wayan Bayu selaku Kepala Seksi Keselamatan Berlayar KSOP Kelas I Banten, dan Bapak Darsoni selaku VTS Manager Merak.
Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok berkomitmen penuh dalam memberikan layanan Kenavigasian serta menjamin pelaksanaan pemungutan PNBP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SOSIALISASI SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT


Reaksi dan Komentar