Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

SOSIALISASI TANGGUNG JAWAB PENANGGULANGAN PENCEMARAN AKIBAT PENGOPRASIAN BUP, TERSUS DAN TUKS DI TELUK BALIKPAPAN

SOSIALISASI TANGGUNG JAWAB PENANGGULANGAN PENCEMARAN AKIBAT PENGOPRASIAN BUP, TERSUS DAN TUKS DI TELUK BALIKPAPANSOSIALISASI TANGGUNG JAWAB PENANGGULANGAN PENCEMARAN AKIBAT PENGOPRASIAN BUP, TERSUS DAN TUKS DI TELUK BALIKPAPANSOSIALISASI TANGGUNG JAWAB PENANGGULANGAN PENCEMARAN AKIBAT PENGOPRASIAN BUP, TERSUS DAN TUKS DI TELUK BALIKPAPANSOSIALISASI TANGGUNG JAWAB PENANGGULANGAN PENCEMARAN AKIBAT PENGOPRASIAN BUP, TERSUS DAN TUKS DI TELUK BALIKPAPAN

Balikpapan - Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan menggelar acara Sosialisasi Tanggung Jawab Penanggulangan Pencemaran  Akibat Pengoperasian BUP, TERSUS dan TUKS di teluk Balikpapan. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Blue Sky Balikpapan, pada Selasa (15-12-2020).

Agenda ini bertujuan untuk mensosialisasikan percepatan setiap perusahaan yang bergerak di atas perairan Balikpapan.  Hal ini dilakukan agar perusahaan dapat memenuhi standarisasi penanganan pencemaran.

Yang ikut hadir dalam agenda ini yakni PT. PELINDO IV Balikpapan , TERSUS dan TUKS Serta pihak jasa penanggulangan pencemaran PT. Oil spill combat team (OSCT)

Kepala KSOP Kelas I Balikpapan M Takwim Masuku menyatakan telah mengundang perusahaan yang berpotensi melakukan pencemaran dapat segera memenuhi standarisasi penanggulangan pencemaran. "Semua sudah ada di PM Nomor 58 Tahun 2013. Dari prosedur, peralatan, personil dan sering melakukan pelatihan," jelasnya.

Beliau menerangkan, jika prosedur telah mereka lakukan sementara pihaknya memfokuskan terhadap peralatan, personil dan pelatihan. Bpk Takwim menjelaskan, peralatan yang telah dimiliki setiap perusahaan harus dilakukan assessment,juga ditegaskan bahwa pelatihan yang harus diberikan setiap perusahaan terhadap personil penanggulangan paling minim tiga kali dalam setahun.

Upaya ini dilakukan  agar setiap perusahaan yang menggunakan otoritas perairan Balikpapan dapat mengatasi permasalahan pencemaran jika terjadi kecelakaan. "Jika terjadi insiden seperti 2014 lalu. Masing-masing perusahaan siap melakukan penanggulangan," jelasnya.

Reaksi dan Komentar