Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Sosialisasi Usulan Peningkatan dan Perluasan Peraiaran Wajib Pandu Pelabuhan Tanjung Santan

Sosialisasi Usulan Peningkatan dan Perluasan Peraiaran Wajib Pandu Pelabuhan Tanjung SantanSosialisasi Usulan Peningkatan dan Perluasan Peraiaran Wajib Pandu Pelabuhan Tanjung Santan

Selasa, 7 Oktober 2025 - Bapak Abdul Wahid, S.E., Kepala Kantor UPP Kelas III Tanjung Santan, menyelenggarakan Sosialisasi Usulan Peningkatan dan Perluasan Peraiaran Wajib Pandu Pelabuhan Tanjung Santan sebagai bentuk tindak lanjut pada Berita Acara Nomor BA-UPP.Tsn 11 Tahun 2025 tanggal 07 Juli 2025 tentang Sosialisasi Usulan Peningkatan dan Perluasan Perairan Wajib Pandu pada Perairan Tanjung Santan di wilayah kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Tanjung Santan.

Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan secara luring yang bertempat di Swiss - Bellhotel Borneo Samarinda pukul 09.00 WITA dan dihadiri secara langsung oleh masing-masing perwakilan dari:
1. Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Samarinda;
2. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Samarinda;
3. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Bontang;
4. Kepala Perwakilan SKK Migas Kalimantan dan Sulawesi;
5. Senior Manager PT Pelindo Jasa Maritim;
6. General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Cabang Bontang;
7. Direktur PT Borneo Malaka Selayar;
8. Direktur PT Alam Karya Gemilang;
9. Direktur PT Makaramma Timur Energi.

Melalui kegiatan ini, diharapakan KUPP Kelas III Tanjung Santan segera mendapat ketetapan dari Menteri Perhubungan agar Pelayanan Pemanduan dan Penundaan Kapal di Wilayah Perairan Tanjung Santan dapat dilaksanakan secara wajar dan tepat sehingga keselamatan, keamanan pelayaran, kelancaran berlalu lintas di perairan, serta perindungan lingkungan maritim.

Reaksi dan Komentar