Senin, 04/03/2024 Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kintap Bapak Faisal Fattah, S.SiT,MM bersama para petugas melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembayaran PNBP Penggunaan Alat Bongkar Muat yang bukan dimiliki penyelenggara pelabuhan.
Kegiatan sosialiasi dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor
A.973/AL-308 / DJPL Tanggal 23 Oktober 2023 Perihal Himbauan Pembayaran PNBP Penggunaan Alat Bongkar Muat Yang Bukan Dimiliki Penyelenggara Pelabuhan dan Surat Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kintap No.KU.102/04/12/Upp.Ktp.2023 Tanggal 02 Januari 2023 Perihal PNBP Jasa Penggunaan Sarana Alat Bongkar Muat Serta Surat No.KU.102/02/12/Upp.Ktp.2024 Tanggal 20 Februari 2024 Perihal PNBP Jasa Penggunaan Sarana Alat Bongkar Muat.
Merujuk pada PM Nomor 77 Tahun 2016 tentang petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Pada Pasal 17 jasa penggunaan sarana alat bongkar muat yang bukan dimiliki penyelenggara pelabuhan merupakan kontribusi penggunaan sarana alat bongkar muat. Pada Pasal 67 ayat (2) tarif penggunaan sarana alat bongkar muat yang bukan dimiliki penyelenggara pelabuhan dihitung berdasarkan prosentase Pendapatan Kotor (Bruto) jasa penggunaan sarana dan prasarana.
Adapun objek pengenaan tarif PNBP PP Nomor 15 Tahun 2016 terdapat 2 jenis antara lain :
1. Jasa penggunaan sarana dan prasana (penggunaan sarana alat bongkar muat yang bukan dimiliki penyelenggara pelabuhan) satuan per unit dikenakan tarif 20% dari pendapatan jasa penggunaan sarana dan prasarana.
2. Jasa angkutan laut (pengawasan kegiatan bongkar muat dipelabuhan) satuan per pelayanan dikenakan tarif 1% dari tarif jasa bongkar muat.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua dan Pengurus APBMI Kab. Tanah Laut, PBM (Perusahaan Bongkar Muat) dan Perusahaan Keagenan Kapal.
@budikaryas @kemenhub151 @djplkemenhub151 @antoni_arif_2021 @faisal_fattah
#DJPLKerjaDenganHati #SMRTHublaPastinya #LewatLaut #MenghubungkanIndonesia #TransportasiMaju


Reaksi dan Komentar