Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

SOSILISASI PEMBAYARAN PNBP PENGGUNAAN ALAT BONGKAR MUAT YANG BUKAN DIMILIKI PENYELENGGARA PELABUHAN

SOSILISASI PEMBAYARAN PNBP PENGGUNAAN  ALAT  BONGKAR MUAT YANG  BUKAN DIMILIKI PENYELENGGARA PELABUHAN

Senin, 04/03/2024 Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kintap Bapak Faisal Fattah, S.SiT,MM bersama para petugas melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembayaran PNBP Penggunaan Alat Bongkar Muat yang bukan dimiliki penyelenggara pelabuhan. 

Kegiatan sosialiasi dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor
A.973/AL-308 / DJPL Tanggal 23 Oktober 2023 Perihal Himbauan Pembayaran PNBP Penggunaan Alat Bongkar Muat Yang Bukan Dimiliki Penyelenggara Pelabuhan dan Surat Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kintap No.KU.102/04/12/Upp.Ktp.2023 Tanggal 02 Januari 2023 Perihal PNBP Jasa Penggunaan Sarana Alat Bongkar Muat Serta Surat No.KU.102/02/12/Upp.Ktp.2024 Tanggal 20 Februari 2024 Perihal PNBP Jasa Penggunaan Sarana Alat Bongkar Muat. 

Merujuk pada PM Nomor 77 Tahun 2016 tentang petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Pada Pasal 17 jasa penggunaan sarana alat bongkar muat yang bukan dimiliki penyelenggara pelabuhan merupakan kontribusi penggunaan sarana alat bongkar muat. Pada Pasal 67 ayat (2) tarif penggunaan sarana alat bongkar muat yang bukan dimiliki penyelenggara pelabuhan dihitung berdasarkan prosentase Pendapatan Kotor (Bruto) jasa penggunaan sarana dan prasarana. 

Adapun objek pengenaan tarif PNBP PP Nomor 15 Tahun 2016 terdapat 2 jenis antara lain :
1. Jasa penggunaan sarana dan prasana (penggunaan sarana alat bongkar muat yang bukan dimiliki penyelenggara pelabuhan) satuan per  unit dikenakan tarif 20% dari pendapatan jasa penggunaan sarana dan prasarana.
2. Jasa angkutan laut (pengawasan kegiatan bongkar muat dipelabuhan) satuan per pelayanan dikenakan tarif  1% dari tarif jasa bongkar muat.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua dan Pengurus APBMI Kab. Tanah Laut,  PBM (Perusahaan Bongkar Muat) dan Perusahaan Keagenan Kapal. 
 
@budikaryas  @kemenhub151 @djplkemenhub151  @antoni_arif_2021 @faisal_fattah

#DJPLKerjaDenganHati #SMRTHublaPastinya #LewatLaut #MenghubungkanIndonesia #TransportasiMaju

Reaksi dan Komentar