Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2021

Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2021

Selain melakukan protokol kesehatan, penumpang juga harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan sesuai surat edaran yang berlaku efektif mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Pastikan semua syarat terpenuhi yaa agar kalian dapat melakukan perjalanan sebagaimana mestinya.

Dan ingat, jangan sampai memalsukan surat keterangan RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang menjadi salah satu persyaratan dokumen, karena hal tersebut akan membuatmu dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Yuk patuhi semua syarat dan ketentuan agar perjalanan lancar tanpa kendala.

Reaksi dan Komentar