Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dengan menggunakan Aplikasi 3 A IPk IKM

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dengan menggunakan Aplikasi 3 A IPk IKM

Makassar, 10 Desember 2020

Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dengan menggunaka Aplikasi 3 A IPk IKM pada periode Survei 1-31 Desember 2020. Aplikasi 3A ditujukan untuk melakukan survei cepat penilaian Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

Sebelumnya, survei IPK dan IKM dilakukan secara manual. Mulai tahun ini, survei IPK dan IKM akan dilakukan berbasis aplikasi agar lebih cepat, murah, dan terjangkau.

Responden Survei ini adalah stakeholder dan Pengguna jasa Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar. Setelah selesai mendapat pelayanan, responden diminta ikut mengisi aplikasi ini untuk pertama kalinya.Pengisiannya sangat mudah seperti mengisi survei online pada umumnya.

Survei Kepuasan Masyarakat merupakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik dengan tujuan untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik.

Reaksi dan Komentar