Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

SYAHBANDAR HARUS MILIKI KEMAMPUAN PENANGANAN BARANG BERBAHAYA 14/08/20

SYAHBANDAR HARUS MILIKI KEMAMPUAN PENANGANAN BARANG BERBAHAYA 14/08/20

BANDUNG (14/8) - Kemampuan dan pengetahuan petugas Syahbandar dan pihak terkait dalam penanganan barang berbahaya sesuai ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code harus terus ditingkatkan. 


Oleh karena itu, Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menggelar Bimbingan Teknis Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Muatan Barang Berbahaya pada tanggal 14 s.d. 16 Agustus 2018 di Hotel Aston Braga Bandung.

"Kegiatan Bimtek ini tak lain bertujuan untuk memperbaharui dan meningkatkan kemampuan serta pedoman bagi para Syahbandar dalam pengawasan dan penanganan muatan barang berbahaya sesuai dengan ketentuan nasional maupun internasional yang berlaku," ujar Kasubdit Tertib Berlayar Capt. Purgana saat mewakili Direktur KPLP pada Pembukaan Bimbingan Teknis Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Muatan Barang Berbahaya, Selasa (14/8).
WhatsApp Image 2018-08-14 at 15.36.24.jpeg
Menurut Capt. Purgana, secara teknis penanganan dan pengangkutan muatan barang berbahaya di Indonesia harus terus ditingkatkan, terutama dari segi peningkatan kapasitas para petugas pengawas barang berbahaya di pelabuhan.

"Saat ini masih banyak petugas di lapangan yang kurang menguasai tata cara pengawasan dan penanganan muatan barang berbahaya, umumnya yang berkaitan dengan persyaratan pengemasan (packaging), penandaan (marking), pelabelan (labelling) dan juga penempatannya (stowage) barang berbahaya, sehingga penanganan barang berbahaya di pelabuhan Indonesia dianggap kurang memenuhi standar yang dipersyaratkan IMDG-Code," jelas Capt. Purgana.

Selain faktor kurangnya pengetahuan petugas, lanjut Capt. Purgana, saat ini pedoman bagi para Syahbandar dalam penanganan barang berbahaya di pelabuhan belum cukup memadai.

"Saya minta agar Direktorat KPLP selaku Direktorat yang mempunyai tugas dan tanggungjawab di bidang penanganan barang berbahaya dapat memanfaatkan pengetahuan yang didapat untuk memperbaharui pedoman-pedoman penanganan barang berbahaya yang sudah ada dengan ketentuan-ketentuan baru yang dipersyaratkan dalam IMDG-Code," imbuhnya.

Pihaknya berharap para petugas Syahbandar yang mengikuti Bimbingan Teknis ini dapat menerapkan dan membagikan pengetahuan kepada petugas pengawas lainnya di lapangan dalam melaksanakan pengawasan barang berbahaya di pelabuhan. 

Sebagai informasi, kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Muatan Barang Berbahaya dilaksanakan selama 3 (tiga) hari tanggal 14 s.d. 16 Agustus 2018. Kegiatan ini diikuti oleh para petugas Syahbandar perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut yang akan mendapatkan materi secara komprehensif dari para tenaga ahli senior di bidang penanganan barang berbahaya.



Reaksi dan Komentar