Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

SYAHBANDAR SEBAGAI UJUNG TOMBAK PENGAWASAN KESELAMATAN PELAYARAN 31/10/

SYAHBANDAR SEBAGAI UJUNG TOMBAK PENGAWASAN KESELAMATAN PELAYARAN 31/10/

​BANDUNG (31/10) – Dalam rangka meningkatkan keselamatan pelayaran, Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut memperketat penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal yang akan berlayar.


Ditjen Perhubungan Laut memandang perlu untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang andal agar pelaksanaan penerbitan SPB sesuai ketentuan dapat berjalan dengan baik.

Oleh sebab itu, Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Surat Persetujuan Berlayar  yang dilaksanakan Bedi Hotel Grand Tebu Bandung, Jawa Barat, hari ini (31/10). 

Kegiatan Bimbingan teknis yang diadakan selama 4 (empat) hari dari tanggal 31 Oktober sampai dengan 3 November 2018 ini dibuka oleh Kepala Sub Direktorat Tertib Berlayar, Capt. Purgana yang mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
WhatsApp Image 2018-10-31 at 13.08.24 (1).jpeg
Dalam sambutannya, Capt Purgana mengatakan, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar merupakan hal yang sangat penting karena merupakan suatu proses pengawasan yang dilakukan oleh Syahbandar terhadap kapal yang akan berlayar dan meninggalkan pelabuhan.

"Hal tersebut harus dilakukan untuk memastikan bahwa kapal, awak kapal, dan muatannya secara teknis administratif telah memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim," ungkap Capt. Purgana.

Menurut Capt Purgana, Syahbandar memiliki tugas dan kewenangan yang sangat berat dalam menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Karena Syahbandar merupakan pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

"Dengan menyadari kewenangan Syahbandar yang sangat berat dalam menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran, maka pelaksanaan di lapangan dapat terwujud apabila ada sinergi antara regulator, operator dan pengguna jasa transportasi laut," imbuhnya.
WhatsApp Image 2018-10-31 at 13.08.23.jpeg
Adapun saat ini pedoman bagi para Syahbandar dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar di pelabuhan masih harus terus diperbaharui dan disempurnakan.

Untuk itulah, Capt. Purgana minta kepada Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) selaku Direktorat yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang Surat Persetujuan Berlayar untuk memanfaatkan pengetahuan yang didapatkan dalam Bimtek ini untuk memperbaharui pedoman-pedoman Surat Persetujuan Berlayar yang sudah ada dengan ketentuan-ketentuan dan peraturan yang berlaku. 

"Sebagai ujung tombak terhadap keselamatan pelayaran, saya minta kepada seluruh jajaran Direktorat KPLP untuk menyatukan langkah serta meningkatkan sinergitas, koordinasi dan komunikasi dalam amelaksanakan tugas menjamin keselamatan pelayaran agar terwujud pelayaran yang aman, selamat, tertib, teratur dan nyaman," tutup Capt. Purgana.



Reaksi dan Komentar