Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

SYAHBANDAR TARAKAN TINGKATKAN PENGAWASAN TERHADAP SPEEDBOAT YANG BEROPERASI DI MASA PANDEMI COVID 19

SYAHBANDAR TARAKAN TINGKATKAN PENGAWASAN TERHADAP SPEEDBOAT YANG BEROPERASI DI MASA PANDEMI COVID 19SYAHBANDAR TARAKAN TINGKATKAN PENGAWASAN TERHADAP SPEEDBOAT YANG BEROPERASI DI MASA PANDEMI COVID 19

TARAKAN (10/5) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan cq. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan akan meningkatkan pengawasan dan menindak tegas speedboat yang nekat mengangkut penumpang masuk atau keluar dari Tarakan di masa pandemi covid 19.

Hal ini menyusul telah diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tarakan sehingga speedboat penumpang reguler sudah tidak beroperasi sejak 26 April 2020 sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Demikian disampaikan Kepala Kantor KSOP Kelas III Tarakan Agus Sularto melalui Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli Syaharuddin di Tarakan, Minggu (10/5).

"Selain speed boat reguler, kami juga telah menyampaikan kepada para pemilik dan ketua asosiasi speedboat non reguler untuk berhenti beroperasi sementara dan tidak mengangkut penumpang karena bisa saja ada penumpang yang terjangkit Covid-19," ujar Syaharuddin.

Menurutnya, apabila ini terus berlangsung maka upaya pemutusan tali rantai penyebaran virus corona yang dilakukan Pemkot Tarakan tidak akan berhasil.

Pihaknya telah melakukan peneguran ke beberapa pengusaha (juragan) speedboat  dengan membuat pernyataan serta pendekatan secara persuasif.

"Namun apabila teguran ini tidak diindahkan dan mereka masih mengulangi perbuatannya maka kami tidak segan-segan akan memberikan sanksi tegas hingga ke pidana yang menjadi kewenangan KSOP," tegas Syaharuddin.

Beberapa pemilik speed boat yang didapati melanggar sudah ditegur dan diberikan peringatan agar tidak mengulangi lagi serta tidak membawa penumpang keluar masuk Tarakan.

"Kami juga telah berkordinasi dengan petugas Gugus Covid-19 Kota Tarakan untuk melakukan karantina terhadap juragan karena bisa saja dia yang terindikasi terjangkit virus COVID-19,'" imbuhnya.

Lebih lanjut Syaharuddin minta kepada seluruh pihak dapat bekerjasama dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya memutus rantai Covid-19 khususnya di Tarakan karena ini demi keselamatan bersama.

"Mari kita sama-sama bekerjasama, saling dukung, saling mengingatkan satu sama lain dan juga berdoa semoga wabah ini cepat selesai dan kita dapat beraktifitas seperti biasanya," pungkasnya.

Reaksi dan Komentar