Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

SYAHBANDAR UTAMA MAKASSAR PENTINGNYA PENANGANAN BONGKAR MUAT BARANG BERBAHAYA DI PELABUHAN

SYAHBANDAR UTAMA MAKASSAR PENTINGNYA PENANGANAN BONGKAR MUAT BARANG BERBAHAYA DI PELABUHAN

​MAKASSAR (5/3) – Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut memberikan perhatian khusus terhadap penanganan bunker dan bongkar muat barang berbahaya di pelabuhan.


Untuk itu, Syahbandar Utama Makassar, Victor Vikki Subroto menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan bongkar muat barang berbahaya sebagai salah satu tugas yang diemban oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan bongkar muat barang berbahaya di kapal yang dituangkan dalam Telegram Ditjen Perhubungan Laut No.20/II/DN-18 tanggal 27 Februari 2018 perihal Peningkatan Pengawasan Terhadap Kegiatan Bongkar Muat Barang Berbahaya di Kapal.

"Para Syahbandar harus meningkatkan kompetensi dan pemahaman terhadap penanganan barang berbahaya sebagaimana tercantum dalam IMDG Code. Selain itu, para Syahbandar juga wajib memberikan sosialisasi terhadap perusahaan bongkar muat Barang Berbahaya secara berkala," kata Victor setelah membuka acara Sosialisasi Prosedur Kegiatan Bungker dan Bongkar Muat Barang Berbahaya pada hari Senin (05/3) yang diikuti oleh para Stakeholder dan pengguna jasa/agen pelayaran di Pelabuhan Makassar.
 IMG-20180305-WA0057.jpg
Victor menjelaskan, bahwa penanganan barang berbahaya di pelabuhan dirasakan masih sangat lemah karena masih kurangnya pengetahuan dari Syahbandar dan pihak terkait lainnya/stakeholder dalam menerapkan ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan dalam IMDG Code. Padahal sejatinya, pengetahuan tentang IMDG Code perlu dimiliki oleh Petugas KPLP termasuk para Syahbandar khususnya dalam hal yang berkaitan dengan persyaratan Pengemasan (Packaging), Penandaan (marking), Pelabelan (Labelling), dan juga Penempatan (stowage), bila terjadi permasalahan pada Pengemasan (Packaging), Penandaan (marking), Pelabelan (Labelling), dan juga Penempatan (stowage).
 
”Untuk itulah hari ini kita selenggarakan sosialisasi ini. Karena pemahaman terkait aturan kegiatan bunker dan bongkar muat barang berbahaya ini harus dimengerti dan dipahami, bukan hanya oleh petugas KPLP, namun juga seluruh stakeholder/pengguna jasa guna mewujudkan keselamatan pelayaran yang merupakan salah satu parameter dari terwujudnya cita-cita Indonesia untuk menjadi Poros Maritim Dunia,” tegas Victor.
 IMG-20180305-WA0054.jpg
Selain itu, melalui sosialisasi ini, Victor juga berharap dapat menjalin harmonisasi antara pihak-pihak terkait di Pelabuhan Makassar dalam rangka memberikan pelayanan publik yang lebih baik.


Reaksi dan Komentar