Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Syarat Perjalanan dalam Negeri Jelang dan Pasca Peniadaan Mudik 2021

Syarat Perjalanan dalam Negeri Jelang dan Pasca Peniadaan Mudik 2021Syarat Perjalanan dalam Negeri Jelang dan Pasca Peniadaan Mudik 2021Syarat Perjalanan dalam Negeri Jelang dan Pasca Peniadaan Mudik 2021Syarat Perjalanan dalam Negeri Jelang dan Pasca Peniadaan Mudik 2021Syarat Perjalanan dalam Negeri Jelang dan Pasca Peniadaan Mudik 2021Syarat Perjalanan dalam Negeri Jelang dan Pasca Peniadaan Mudik 2021

#Kawanlaut, Hari ini (22/4) Pemerintah telah menerbitkan Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan 1442 H.

Adendum ini mengatur tentang pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di masa sebelum (22 April - 5 Mei) dan sesudah peniadaan Mudik (18-24 Mei).

Adendum Surat Edaran ini dimaksudkan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan masyarakat yang berpotensi meningkatkan penularan Covid-19, pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik diberlakukan.

Seperti apa aturan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di masa sebelum dan sesudah peniadaan Mudik? Untuk lebih jelasnya yuk simak informasi #Minhub berikut ini..

Reaksi dan Komentar