Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

”Syarat Perjalanan Dengan Transportasi Laut”

”Syarat Perjalanan Dengan Transportasi Laut””Syarat Perjalanan Dengan Transportasi Laut””Syarat Perjalanan Dengan Transportasi Laut””Syarat Perjalanan Dengan Transportasi Laut””Syarat Perjalanan Dengan Transportasi Laut””Syarat Perjalanan Dengan Transportasi Laut””Syarat Perjalanan Dengan Transportasi Laut””Syarat Perjalanan Dengan Transportasi Laut””Syarat Perjalanan Dengan Transportasi Laut””Syarat Perjalanan Dengan Transportasi Laut”

Dii masa PPKM Darurat ini aturan Perjalanan Dengan Transportasi Laut Untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri diperketat.

WNA kecuali beberapa kategori yang dikecualikan dilarang masuk ke Indonesia. Protokol kesehatan diperketat dan wajib melakukan karantina bagi setiap WNI dan WNA yang dikecualikan saat masuk ke Indonesia. Untuk informasi selengkapnya kalian bisa lihat di infografis di atas ya Kawan Laut.

Kawan Laut, jangan lupa untuk tetap stay at home guna memutus mata rantai penularan Covid-19.

Salam sehat!.
 

Reaksi dan Komentar