Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

”Syarat Perjalanan Penumpang Transportasi Laut Dimasa PPKM Darurat Pandemi Covid 19”

”Syarat Perjalanan Penumpang Transportasi Laut Dimasa PPKM Darurat Pandemi Covid 19””Syarat Perjalanan Penumpang Transportasi Laut Dimasa PPKM Darurat Pandemi Covid 19””Syarat Perjalanan Penumpang Transportasi Laut Dimasa PPKM Darurat Pandemi Covid 19””Syarat Perjalanan Penumpang Transportasi Laut Dimasa PPKM Darurat Pandemi Covid 19””Syarat Perjalanan Penumpang Transportasi Laut Dimasa PPKM Darurat Pandemi Covid 19””Syarat Perjalanan Penumpang Transportasi Laut Dimasa PPKM Darurat Pandemi Covid 19””Syarat Perjalanan Penumpang Transportasi Laut Dimasa PPKM Darurat Pandemi Covid 19”

#Kawanlaut, di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat ini, ada pengetatan persyaratan penumpang transportasi laut.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) 44 Tahun 2021 yang sejalan dengan telah ditetapkannya SE Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Selain itu, SE ini juga mengatur prosedur aktivitas pelaut saat sign on dan sign off. Serta pemeriksaan, pemantauan dan pengendalian.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi di dalam negeri pada masa pandemi dan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan.

Reaksi dan Komentar