Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

TAMBAH LAYANAN BERBASIS TEKNOLOGI, KEMENHUB SOSIALISASIKAN PAS KECIL KAPAL ELEKTRONIK (E-PAS KECIL)

TAMBAH LAYANAN BERBASIS TEKNOLOGI, KEMENHUB SOSIALISASIKAN PAS KECIL KAPAL ELEKTRONIK (E-PAS KECIL)TAMBAH LAYANAN BERBASIS TEKNOLOGI, KEMENHUB SOSIALISASIKAN PAS KECIL KAPAL ELEKTRONIK (E-PAS KECIL)

YOGYAKARTA (12/8). Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan  kegiatan Workshop Dan Pelatihan Sistem Informasi E – Pas Kecil. E-Pas Kecil ini merupakan terobosan dalam penggunaan ICT (Information and Communication Technology) untuk melaksanakan e-government terutama dalam melayani kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang semakin besar dan cepat.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ahmad Wahid dalam sambutannya saat membuka acara menjelaskan bahwa untuk mengimplementasikan sistem yang lebih dinamis, pihaknya memerlukan strategi yang diperlukan untuk merencanakan dan menerapkan teknologi dengan tujuan meningkatkan efektifitas operasional.

"E-Pas Kecil adalah Transformasi bentuk baru dokumen Pas Kecil yang sebelumnya berbentuk kertas menjadi kartu berbasis digital yang dilengkapi dengan informasi lain tentang kapal," ujarnya, di Yogyakarta, Jumat (12/8).

Sesuai dengan amanat Undang - Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan harus segera mempersiapkan basis data (Database) nasional untuk menyimpan data kapal – kapal tradisional serta tata kelola data yang lebih baik.

Pas Kecil adalah Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang diperuntukan bagi kapal – kapal dengan Tonase Kurang dari GT 7 yang sebagian besar adalah kapal – kapal tradisional dengan jumlah yang banyak. Direktorat
Perkapalan dan Kepelautan memandang perlu dilakukannya perubahan bentuk Pas Kecil yang sudah ada berbentuk kertas blanko ke bentuk kartu berbasis digital guna meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan Pas Kecil
untuk kapal tradisional yang semakin bertambah.

Sistem Informasi E – Pas Kecil ini akan segera diimplementasikan pada seluruh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

"Saya berharap bahwa kegiatan Workshop dan Pelatihan Sistem Informasi E – Pas Kecil ini selain dapat menjadi wadah untuk memperkaya keilmuan, namun juga sebagai sarana untuk bertukar pikiran dan saling memberikan masukan dan dapat merumuskan kesepakatan bersama dalam penerapan Sistem Informasi E – Pas Kecil, sehingga hal tersebut dapat berjalan sesuai dengan tujuannya yaitu mendukung tata kelola yang baik dalam penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal bagi kapal – kapal dengan Tonase Kurang dari GT 7," tutupnya.

Reaksi dan Komentar