Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

TANDA TANGAN MOU, DITJEN HUBLA DELEGASIKAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI STATUTORIA KAPAL BERBENDERA INDONESIA

TANDA TANGAN MOU, DITJEN HUBLA DELEGASIKAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI STATUTORIA KAPAL BERBENDERA INDONESIA

​JAKARTA (9/4) – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) kembali menandatangani perjanjian kerjasama terkait pendelegasian kewenangan pelaksanaan persetujuan,  survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia, yang merupakan perpanjangan dari MoU yang telah ditandatangani setahun sebelumnya. Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo dan Direktur Utama PT. BKI, Rudiyanto, di Jakarta, pada hari ini (9/4).

Dirjen Agus menjelaskan, bahwa Ditjen Perhubungan Laut adalah Instansi Pemerintah yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan bahwa kapal-kapal berbendera Indonesia telah memenuhi ketentuan konvensi International Maritime Organisation (IMO), termasuk di antaranya melakukan survei dan sertifikasi statutoria.

“Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, kami selaku Instansi Pemerintah, mendelegasikan kewenangan kami untuk melaksanakan persetujuan, survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia kepada PT. BKI,” ujar Agus.
WhatsApp Image 2019-04-09 at 15.36.03 (2).jpeg
Dalam perjanjian ini dijelaskan mengenai ruang lingkup, jangka waktu, ketentuan dan persyaratan-persyaratan dari kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Perjanjian kerjasama ini, menurut Agus, juga diharapkan dapat mendorong PT. BKI (Persero) untuk menjadi anggota Asosiasi Badan Klasifikasi Internasional (IACS Member). 

Sementara itu, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono, mengungkapkan bahwa sebelumnya, Ditjen Perhubungan Laut telah menunjuk PT BKI (Persero) sebagai Recognized Organization (RO) untuk melaksanakan survei dan sertifikasi statutoria atas nama Pemerintah Indonesia pada kapal-kapal berbendera Indonesia yang berlayar di luar daerah pelayaran kawasan Indonesia atau pelayaran internasional.

“Adapun pada perjanjian ini, PT. BKI juga diberikan beberapa kewenangan untuk melaksanakan survei dan sertifikasi statutoria bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang hanya berlayar pada daerah pelayaran di wilayah perairan Indonesia,” jelas Sudiono.
WhatsApp Image 2019-04-09 at 15.36.02 (1).jpeg
Sudiono menambahkan, bahwa Ditjen Perhubungan Laut berhak melakukan pengawasan terhadap program-program yang dilaksanakan PT. BKI, menerima laporan secara tertulis, serta menerima pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap pemeriksaan dan penerbitan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita akan melakukan pengawasan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali dalam bentuk audit, monitoring, evaluasi dan review,” jelas Sudiono.

Sementara itu, PT. BKI (Persero) memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan persetujuan, survei dan sertifikasi statutoria sesuai ketentuan resolusi MSC.349 (92) terhadap kapal-kapal berbendera Indonesia dan melaporkan pelaksanaan tugas pendelegasian tersebut kepada Kementerian Perhubungan secara berkala.

“Selain itu, PT. BKI juga wajib bertanggung jawab terhadap segala akibat yang ditimbulkan dari hasil pelaksanaan tugas pendelegasian, termasuk pada penahanan kapal (detention) dengan melaksanakan pengawasan dan perbaikan terhadap temuan Port State Control Officer (PSCO) dengan cara memberikan sosialisasi serta familiarisasi kepada stakeholder untuk melaksanakan perawatan dan pemeliharaan di atas kapal secara berkala,” imbuhnya.
WhatsApp Image 2019-04-09 at 15.36.02.jpeg
Perjanjian Kerjasama antara Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub dengan PT. BKI (Persero) ini berlaku untuk jangka waktu 1 tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat berakhir sebelum habis masa berlakunya dikarenakan beberapa hal, antara lain apabila salah satu pihak tidak ingin memperpanjang lagi perjanjian, terjadi wanprestasi yang dilaksanakan salah satu pihak, atau adanya peraturan perundang-undangan yang memberhentikan pelaksanaan perjanjian ini.

“Perjanjian ini juga dapat diperpanjang dengan terlebih dahulu mempertimbangkan hasil dari program pengawasan atau oversight program yang dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Laut,” pungkas Sudiono.

Reaksi dan Komentar