LANGKAH I :
Pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi publik kepada Kementerian melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dalam hal ini Sekretaris Jenderal selaku PPID utama melalui "Layanan Informasi Publik"
LANGKAH 2 :
Pemohon informasi publik harus menyebutkan nama, alamat, subjek/jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan.
LANGKAH 3 :
Petugas informasi Kementerian mencatat semua yang disebutkan oleh Pemohon Informasi Publik pada langkah 2.
LANGKAH 4 :
Pemohon informasi publik harus meminta tanda bukti kepadfa petugas informasi bahwa telah melakukan permintaan infromasi serta nomor permohonan permintaan.


Reaksi dan Komentar