Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

LANGKAH I :

Pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi publik kepada Kementerian melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dalam hal ini Sekretaris Jenderal selaku PPID utama melalui "Layanan Informasi Publik"

LANGKAH 2 :

Pemohon informasi publik harus menyebutkan nama, alamat, subjek/jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan.

LANGKAH 3 :

Petugas informasi Kementerian mencatat semua yang disebutkan oleh Pemohon Informasi Publik pada langkah 2. 

LANGKAH 4 :

Pemohon informasi publik harus meminta tanda bukti kepadfa petugas informasi bahwa telah melakukan permintaan infromasi serta nomor permohonan permintaan. 

 

 

Reaksi dan Komentar