Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

TATA CARA PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI

TATA CARA PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI

TAHAP 1

LANGKAH 1 : Keberatan diajukan kepada atasan PPID Kementerian Perhubungan (MENHUB) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukan alasan.

LANGKAH 2 : Atasan PPID Kementerian harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.

Apabila PPID menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka, alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut.

LANGKAH 3 :

Jika pengaju puas atas putusan PPID, maka sengketa keberatan selesai, jika pengaju keberatan informasi tidak puas atas tanggapan atasan PPID, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat dapat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat.

TAHAP 2 :

LANGKAH 1 : Pengajuan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Pusat diajukan dalam waktu 14 (empat belas)hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis  dari atasan PPID yang tidak memuaskan permohonan Informasi Publik.

Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka kesepakatan hasil mediasi tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi.

LANGKAH 2 : Dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya permohonan penyelesaian sengketa informasi publik, komisi informasi harus mulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi, paling lambat 100 (seratus) hari kerja.

Apabila upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan, maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui adjudikasi.

LANGKAH 3 : Apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan adjudikasi dari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut, maka dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan. Jika pemohon informasi puas atas keputusan Adjudikasi Komisi Informasi, sengketa selesai.

Reaksi dan Komentar