Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

TATA CARA PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI

TATA CARA PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI

Berikut ini tata cara permohonan keberatan informasi :

  1. Keberatan kepada PPID Kantor UPP Tanjung Silopo dalam Jangka waktu paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari kerja setelah ditemukan alasan
  2. PPID Kantor UPP Tanjung Silopo harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (Tiga Puluh) Hari kerja sejak Diterimannya keberatan secara tertulis.
  3. Jika pengaju puas atas putusan PPID, maka sengketa keberatan selesai, Jika mengaju keberatan Informasi tidak puas atas tanggapan PPID Kantor UPP Tanjung Silopo, maka Penyelesaian Sengketa Informasi Public dapat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat.

Reaksi dan Komentar