Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

TEGAKAN ATURAN DALAM PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI, KSOP GRESIK AMANKAN DUA KAPAL YANG LAKUKAN PENGERUKAN IL

TEGAKAN ATURAN DALAM PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI, KSOP GRESIK AMANKAN DUA KAPAL YANG LAKUKAN PENGERUKAN ILTEGAKAN ATURAN DALAM PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI, KSOP GRESIK AMANKAN DUA KAPAL YANG LAKUKAN PENGERUKAN ILTEGAKAN ATURAN DALAM PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI, KSOP GRESIK AMANKAN DUA KAPAL YANG LAKUKAN PENGERUKAN IL

​GRESIK (28/2) - Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik mengamankan 2 unit kapal yang melakukan kegiatan pengerukan ilegal di Perairan Gresik Utara, (27/2).

Kepala KSOP Kelas II Gresik, Totok Mukarto menjelaskan bahwa sebagai bentuk penegakan aturan sebagai penjagaan laut dan pantai, petugas KSOP Gresik mengamankan 2 unit kapal yang diduga belum memiliki izin untuk melakukan kegiatan pengerukan di Perairan Gresik Utara, tepatnya di Perairan Ujung Pangkah Gresik.

"Dua kapal tersebut adalah kapal keruk TB Galileo dengan berat GT.119 dan kapal Rig Tender Elang sebagai kapal pemasok logistik yang setelah diperiksa oleh petugas KSOP Gresik tidak memiliki izin pengerukan dari Ditjen Perhubungan Laut," ujar Totok.

Totok menambahkan, memang sejak beberapa tahun terakhir ini, pesisir pantai Gresik Utara banyak dilakukan reklamasi yang tentunya semua kegiatan reklamasi harus memiliki izin. 
WhatsApp Image 2019-02-28 at 10.43.55 (1).jpeg
Dalam pemeriksaan oleh KSOP Gresik, ditemukan 100 ribu meter kubik pasir di kapal TB Galileo yang rencananya akan mereklamasi lokasi pengeboran minyak.

"Kapal tersebut dinakhodai oleh Dolfi dengan 12 Anak Buah Kapal (ABK) yang rencananya melakukan pengerukan pasir dasar laut dengan kedalaman 3.5 meter selama 3.5 bulan," tutur Totok.

Totok mengatakan bahwa aktivitas ilegal tersebut sangat membahayakan lingkungan maritim dan juga keselamatan pelayaran.

"Rencananya, hasil pengerukan di perairan Ujung Pangkah, akan ditampung di sebuah lahan yang ada di bibir pantai,  yang lokasinya tak jauh dari lokasi kedua kapal," kata Totok.

Adapun hingga kini, kedua kapal terpaksa diamankan sementara dan tidak diijinkan melakukan aktifitas apapun, hingga seluruh perizinannya telah lengkap. 

"Prinsip kami adalah penegakan aturan agar tertib dan kepatuhan bagi pengguna jasa. Bila terus melanggar akan diproses secara hukum pidana pelayaran," tutup Totok.


Reaksi dan Komentar