Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

TEGAKAN ATURAN KESELAMATAN, KSOP MAUMERE TUNDA KEBERANGKATAN KAPAL PENUMPANG TRADISIONAL

TEGAKAN ATURAN KESELAMATAN, KSOP MAUMERE TUNDA KEBERANGKATAN KAPAL PENUMPANG TRADISIONAL

​MAUMERE (11/7) - Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Maumere, JB Kumanireng menunda keberangkatan kapal penumpang tradisional KM Wismawati di Dermaga Laurentius Say Maumere pada Senin (9/7) lalu.


Ketegasan KSOP Maumere untuk menunda keberangkatan kapal KM Wismawati tersebut dikarenakan jumlah penumpang yang melebihi kapasitas kapal.

"Sudah jelas dari kapasitas kapal hanya 30 orang namun jumlah penumpang di atas kapal saat itu adalah 80 orang, tentu saja kami tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan menunda keberangkatan kapal," ujar Kumanireng di Maumere, hari ini (11/7) ketika menceritakan kejadian saat itu.

Dalam ceritanya, Kumanireng  sempat beradu argumentasi dengan salah seorang anggota DPRD yang memaksa dirinya untuk segera mengeluarkan SPB kapal KM Wismawati ll dan memberangkatkan kapal dengan tujuan Pemana tersebut.

"Anggota Dewan tersebut sempat emosi karena kapal tersebut ditunda keberangkatannya setelah sebelumnya mendapatkan laporan dan pengaduan dari salah satu penumpang kapal tersebut," kata Kumanireng.
IMG-20180711-WA0005.jpg
Pada kesempatan itu, Kumanireng menjelaskan kepada anggota Dewan tersebut bahwa kapal KM. Wismawati II telah kelebihan penumpang dan keadaan cuaca saat itu sedang buruk yang tentunya akan sangat membahayakan pelayaran.

Mengingat hal tersebut, KSOP Maumere tidak dapat menerbitkan SPB sebelum faktor keselamatan pelayaran terpenuhi meskipun Kapal dengan nakhoda Dariatmo yang memiliki Surat Kecakapan dan Keahlian (SKK) 60 mil tersebut laik laut dan berdokumen lengkap.

Setelah diberikan pengertian kepada anggota Dewan tersebut dan juga para penumpang, pada akhirnya, semua pihak dapat mengerti dan para penumpang turun dari kapal sebagian.

"Kapal baru diberikan SPB setelah jumlah penumpang telah sesuai dengan jumlah kapasitas dan sesuai manifest serta kondisi cuaca sudah mendukung untuk berlayar," ujar Kumanireng.

Kumanireng mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para penumpang yang telah menunjukan kepedulian terhadap kepatuhan akan keselamatan pelayaran karena sesungguhnya Pemerintah peduli terhadap keselamatan para penumpang itu sendiri dan bukan untuk menghambat atau memperlama waktu pelayaran itu sendiri.

Sekali lagi, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selalu mengingatkan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya keselamatan pelayaran.

Keselamatan pelayaran dapat terwujud bila ada sinergi antara regulator, operator dan user yang merupakan tanggung jawab bersama.

"Jangan memaksakan naik ke atas kapal bila penuh, nakhoda diminta memperhatikan faktor cuaca sebelum berangkat agar kita semua dapat selamat sampai tujuan," tutup Kumanireng.


Reaksi dan Komentar