Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

TIGA PELAUT INDONESIA MENINGGAL DUNIA DI LUAR NEGERI, KEMENHUB FASILITASI PENYERAHAN ASURANSI KEPADA AHLI WARIS

TIGA PELAUT INDONESIA MENINGGAL DUNIA DI LUAR NEGERI, KEMENHUB FASILITASI PENYERAHAN ASURANSI KEPADA AHLI WARISTIGA PELAUT INDONESIA MENINGGAL DUNIA DI LUAR NEGERI, KEMENHUB FASILITASI PENYERAHAN ASURANSI KEPADA AHLI WARISTIGA PELAUT INDONESIA MENINGGAL DUNIA DI LUAR NEGERI, KEMENHUB FASILITASI PENYERAHAN ASURANSI KEPADA AHLI WARISTIGA PELAUT INDONESIA MENINGGAL DUNIA DI LUAR NEGERI, KEMENHUB FASILITASI PENYERAHAN ASURANSI KEPADA AHLI WARIS

JAKARTA (22/9) – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memfasilitasi pemulangan jenazah tiga pelaut Indonesia yang meninggal dunia saat bertugas di luar negeri. 

Selain pemulangan, Kemenhub bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan manning agency terkait, juga memastikan hak-hak ketiga pelaut terpenuhi melalui penyerahan asuransi kepada ahli waris masing-masing korban. 

Tiga peristiwa tersebut terjadi di lokasi berbeda dengan penyebab yang berbeda pula, namun seluruhnya mendapatkan penanganan serius dari pemerintah untuk memastikan hak-hak pelaut tetap terpenuhi.

Kronologi Peristiwa

Kasus pertama menimpa Alm. Syaiful Rohman, pelaut Indonesia yang meninggal dunia akibat tenggelam di perairan sekitar Pulau Jeju, Republik Korea, pada 25 Februari 2025 pukul 14.37 Waktu Korea Selatan. Peristiwa ini dilaporkan secara resmi oleh Nugatejong Anesthesiology and Pain Medicine Clinic Korea melalui Sertifikat Nomor 250227 tertanggal 27 Februari 2025.

Adapun kasus kedua, Alm. Budi Setiawan Yusuf, berusia 42 tahun, meninggal dunia akibat masalah kesehatan. Berdasarkan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Malaysia, Alm. Budi wafat pada 20 Mei 2025 di Jeti Nelayan Kuala Linggi, Malaysia, akibat penyakit jantung koroner. 

Sementara itu, kasus ketiga, Andi Tolkhani, salah satu kru kapal FV. Oryong 805, meninggal akibat kecelakaan kerja di Perairan Laut Minami pada 11 Mei 2025. 

Saat cuaca buruk, ombak besar menghantam dan membuat Almarhum terjatuh ke dek hingga terbentur keras. Meski sempat diberi pertolongan pertama, pada pukul 19.00 waktu setempat, ia dinyatakan sudah tidak bernapas. Kapal kemudian menuju Pelabuhan Cape Town, Afrika Selatan, untuk proses autopsi sebagai syarat pemulangan jenazah ke Indonesia. 

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban serta menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi para pelaut Indonesia.

“Kemenhub memastikan bahwa setiap pelaut Indonesia yang mengalami musibah di luar negeri tetap mendapatkan hak-haknya, termasuk pemenuhan asuransi untuk ahli waris. Kami juga terus mendorong peningkatan standar keselamatan kerja di atas kapal agar kejadian serupa dapat diminimalisir,” tutup Samsuddin. (AD/EJ/HJ)
 

Reaksi dan Komentar