Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Tim Ahli Ukur Kapal (AUK) Kantor UPP Kelas III Telaga Biru Laksanakan Pengukuran dan Verifikasi Kapal Nelayan di Batumarmar dan Pasean

Tim Ahli Ukur Kapal (AUK)  Kantor UPP Kelas III Telaga Biru Laksanakan Pengukuran dan Verifikasi Kapal Nelayan di Batumarmar dan PaseanTim Ahli Ukur Kapal (AUK)  Kantor UPP Kelas III Telaga Biru Laksanakan Pengukuran dan Verifikasi Kapal Nelayan di Batumarmar dan PaseanTim Ahli Ukur Kapal (AUK)  Kantor UPP Kelas III Telaga Biru Laksanakan Pengukuran dan Verifikasi Kapal Nelayan di Batumarmar dan PaseanTim Ahli Ukur Kapal (AUK)  Kantor UPP Kelas III Telaga Biru Laksanakan Pengukuran dan Verifikasi Kapal Nelayan di Batumarmar dan PaseanTim Ahli Ukur Kapal (AUK)  Kantor UPP Kelas III Telaga Biru Laksanakan Pengukuran dan Verifikasi Kapal Nelayan di Batumarmar dan Pasean

Ahli Ukur Kapal (AUK) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Telaga Biru, Bapak Adi Bagus Setiawan, bersama tim melaksanakan kegiatan pengukuran kapal nelayan serta verifikasi kapal yang akan melakukan endorsement Pas Kecil di wilayah Kecamatan Batumarmar dan Kecamatan Pasean.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan setiap kapal yang beroperasi telah memenuhi standar administrasi dan kelayakan teknis sesuai dengan ketentuan keselamatan pelayaran.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, tercatat sebanyak 67 kapal nelayan yang dilakukan pemeriksaan dan pengukuran. Dari jumlah tersebut, ditemukan beberapa kapal yang belum memenuhi persyaratan kelayakan operasional, meskipun pemilik kapal telah mengajukan proses endorsement.

Sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan tersebut, tim AUK memberikan imbauan kepada para pemilik kapal agar segera melakukan perbaikan terhadap kondisi kapal sehingga memenuhi standar laik laut.

Untuk sementara waktu, proses endorsement Pas Kecil belum dapat diberikan kepada kapal-kapal yang belum memenuhi persyaratan tersebut hingga kapal benar-benar berada dalam kondisi laik laut dan sesuai dengan ketentuan keselamatan pelayaran.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pemilik kapal nelayan akan pentingnya keselamatan pelayaran serta memastikan kapal yang beroperasi di wilayah tersebut berada dalam kondisi aman dan layak untuk melaut.

Reaksi dan Komentar