Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Tim Satgas dan Petugas Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Babang Lakukan Pengetatan di Pelabuha Kupal

Tim Satgas dan Petugas Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Babang Lakukan Pengetatan di Pelabuha KupalTim Satgas dan Petugas Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Babang Lakukan Pengetatan di Pelabuha KupalTim Satgas dan Petugas Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Babang Lakukan Pengetatan di Pelabuha Kupal

BABANG (26/9) - Tim Satgas Kabupaten Halmahera Selatan dan Petugas Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Babang melakukan pengetatan di Pelabuhan Kupal.

Selain menyiagakan petugas vaksinasi di Pelabuhan Babang, Tim Satgas juga menyiagakan petugas vaksinasi di Pelabuhan Kupal.

Hal ini untuk memperketat pelaku perjalan yang belum melakukan vaksinasi agar divaksin di pintu masuk pelabuhan.

Tim Satgas dan Petugas Penyelenggara Pelabuhan bersama-sama mengarahkan pelaku perjalanan yang belum divaksin ke petugas vaksinasi sebelum membeli tiket maupun saat naik ke kapal.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai terjadinya penyebaran Covid-19 dan percepatan vaksinasi di Maluku Utara.

Kepala Kantor UPP Kelas II Babang, Rosihan Gamtjim, mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan hendaklah mematuhi protokol kesehatan sebagaimana yang dianjurkan.

Dalam anjuran tersebut, pelaku perjalanan dihimbau untuk melakukan vaksinasi. Hal ini untuk melindungi diri dari penularan Covid-19. (*)

Reaksi dan Komentar