Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Tingkatkan Asas Manfaat Aset, Ditjen Hubla Susun Laporan Wasdal BMN

Tingkatkan Asas Manfaat Aset, Ditjen Hubla Susun Laporan Wasdal BMN
JAKARTA (5/1) - Tingkatkan asas manfaat dalam menunjang pelaksanaan tugas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Kementerian Perhubungan c.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut gelar Penyusunan Laporan Pengawasan dan Pengendalian (wasdal) Barang Milik Negara (BMN) Semester II Tahun Anggaran 2023, pada Jumat (5/1) di Jakarta. Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Lollan Pandjaitan dan dihadiri oleh para Kuasa Pengguna Barang dan Pengelola Barang Milik Negara Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Dalam arahannya, Lollan mengatakan bahwa tujuan utama kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan evaluasi terhadap pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. "Saat ini, apa yang dilakukan adalah untuk mempertahankan pencapaian penilaian Kementerian Perhubungan menurut penilaian prestasi opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)," ujar Lollan. Kegiatan penyusunan laporan pengawasan dan pengendalian BMN Semester II Tahun Anggaran 2023 tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara, serta berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Petunjuk dan Pelaksanaan Pengelolaan BMN di Lingkungan Kementerian Perhubungan. Selanjutnya, Lollan berpesan agar penyusunan laporan wasdal tersebut dilakukan dengan sebaik-baiknya, serta memberikan manfaat peningkatan kualitas pengelolaan BMN di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. "Saya minta agar pemantauan dan penerbitan aset BMN tersebut dilakukan secara periodik, oleh Kuasa Pengguna Barang dan melaporkannya secara berjenjang kepada Pengguna Barang dan Pengelola Barang dalam hal ini Kementerian Keuangan," ucap Lollan. Sebagai informasi, pelaksanaan kegiatan Penyusunan Laporan dan Pengendalian BMN Tahun 2024 di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dilaksanakan secara tatap muka selama 10 hari. Kegiatan dimulai sejak 4 Januari hingga 13 Januari 2024 yang terbagi dalam 3 tahap, yaitu tahap I pada tanggal 4-6 Januari 2024, tahap II tanggal 8-10 Januari 2024, dan tahap III tanggal 11-13 Januari 2024. (SR/MM/HB)

Reaksi dan Komentar