Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Tingkatkan Aspek Keselamatan Kapal Nelayan, Kemenhub Berikan Life Jacket dan Pelayanan Gratis

Tingkatkan Aspek Keselamatan Kapal Nelayan, Kemenhub Berikan Life Jacket dan Pelayanan Gratis

​Pekalongan - Untuk meningkatkan keselamatan pelayaran khususnya pada kapal-kapal nelayan, Kementerian Perhubungan membagikan life jacket dan memberikan pelayanan pengurusan pas kecil, buku pelaut, dan SKK 60 mil kepada para nelayan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan, Minggu (23/6) yang diseharakan secara simbolis oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Dalam arahannya, Menhub meminta pembuatan pas kecil kepada para nelayan yang berada di wilayah Pekalongan, Pemalang, Batang, Tegal dan sekitarnya untuk dibuat secepat mungkin dan tidak berbayar.
WhatsApp Image 2019-06-23 at 17.28.42.jpeg
"Kita ingin mengecek sejauh mana program pemberian surat-surat kapal itu dijalankan dan buku pelaut itu dilakukan. Saya minta ini dilakukan secepat mungkin dan gratis. Jadi jangan ada alasan lagi kapal tidak ada surat kapalnya serta tidak ada buku pelaut," ujar Menhub.

Sampai dengan saat ini, sudah 25.560 pas kecil yang dikeluarkan untuk kapal-kapal di wilayah Pulau Jawa. Lebih rinci, khusus wilayah Pekalongan dan sekitarnya Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tegal sudah mengeluarkan pas kecil untuk 638 kapal dan sudah dilaksanakan pengukuran ulang untuk 1.179 kapal.

Di hadapan 100 nelayan, Menhub menegaskan bahwa tidak ada jumlah batas untuk pembuatan pas kecil ini. Apabila terjadi kekurangan kapasitas, KSOP Tegal berhak untuk meminta kapasitas dari wilayah Semarang atau Jakarta.

"Pesan saya, tidak ada batas limit jatah pembuatan pas kecil. Apabila memang kurang, bisa meminta kapasitas dari Semarang maupun Jakarta," tegasnya
WhatsApp Image 2019-06-23 at 17.28.42 (1).jpeg
Harapannya, dengan pembuatan pas kecil serta surat-surat kapal lainnya dapat menciptakan rasa aman para nelayan untuk mengendalikan kapal, sehingga dapat bebas berlayar sesuai dengan kualifikasi kapal. Tidak kalah penting, pas kecil dapat memberikan pengetahuan keselamatan kepada para nelayan.

"Dengan ini kita harapkan laut itu memiliki kompetensi, keahlian dan di sisi lain mereka ada rasa aman untuk mengendalikan kapal dan juga punya pengetahuan untuk keselamatan. Keselamatan adalah nomor satu, kalau keselamatan sudah bagus, mereka akan bebas kemana saja sesuai dengan kualifikasi kapalnya," tutup Menhub. (LNM/RDL/CA/HA)



Reaksi dan Komentar