Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

TINGKATKAN INDIKATOR TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN TERPERCAYA, DITJEN HUBLA GELAR BIMTEK SPIP TERINTEGRASI

TINGKATKAN INDIKATOR TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN TERPERCAYA, DITJEN HUBLA GELAR BIMTEK SPIP TERINTEGRASI

 

JAKARTA (6/2). Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan perbaikan dan inovasi tata kelola pemerintahan dan meningkatkan capaian target kinerja organisasi, melalui Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi. Hal ini juga sebagai salah satu syarat indikator guna menilai tingkat tata kelola pemerintahan yang baik dan terpercaya.

 

Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan dalam sambutan acaranya saat membuka acara mengatakan bahwa SPIP terintegrasi ini juga bertujuan untuk mewujudkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjadi instansi pemerintah yang selalu akuntabel, transparan, efisien dan efektif.

 

"Untuk itu, saya berharap pada kesempatan ini bagi seluruh Unit Kerja Eselon II di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk menyelenggarakan “Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun 2023” sebagai kewajiban dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam pengendalian intern di lingkungan Unit Kerja masing-masing," ujar Lollan, di Jakarta, Senin (6/2).

 

Lollan mengungkapkan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi pemerintahan serta guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih (Good Government and Clean Government), maka Pemerintah menerbitkan peraturan terkait, yaitu, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perhubungan untuk dipedomani dalam proses penyusunan dokumen laporan SPIP.

 

"SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan," ujarnya.

 

Berdasarkan Peraturan BPKP RI Nomor 5 tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/ Lembaga / Pemerintah Daerah, untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel melalui pengendalian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dengan berpedoman pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

 

"Bahwa Sistem Pengendalian Intern merupakan tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan pelaksanaan anggaran, tata kelola Barang Milik Negara (BMN) dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan," ujarnya.

 

Pada tahun 2022 yang lalu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyelenggaraan dan Penyusunan Dokumen SPIP dengan menyamakan persepsi terkait bagaimana sebaiknya penyelenggaraan SPIP dilakukan dan bagaimana memahami kebutuhan dokumen pendukung penilaian mandiri maturitas SPIP, selanjutnya dokumen SPIP disampaikan kepada Biro Perencanaan dan Inspektorat Jenderal untuk kemudian dihimpun dan dilanjutkan dengan proses pelaksanaan penjaminan kualitas SPIP.

 

Sebagai informasi, acara ini turut dihadiri oleh Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pengawasan Bidang Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman; Kepala Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan; Inspektur I Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan; Perwakilan dari Direktorat dan Bagian di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; dan

 Perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis Satker Eselon II di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

 

Reaksi dan Komentar