Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

TINGKATKAN KEMAMPUAN SDM TERKAIT KESELAMATAN PELAYARAN, DITJEN HUBLA GELAR BIMTEK BAGI PETUGAS PSCO

TINGKATKAN KEMAMPUAN SDM TERKAIT KESELAMATAN PELAYARAN, DITJEN HUBLA GELAR BIMTEK BAGI PETUGAS PSCO

​BALI (15/3) – Dalam rangka meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) terkait keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim, khususnya bagi kapal-kapal asing yang melintasi wilayah perairan Indonesia, Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing (PSCO) di Bali selama 3 (tiga) hari mulai Senin (14/3) sampai dengan Sabtu (16/3).


Membuka acara, Kasubdit Tertib Berlayar, Capt. Purgana yang mewakili Direktur KPLP menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan ilmu dan berbagi pengalaman untuk para petugas Port State Control Officer (PSCO) yang memiliki tugas berat guna memastikan setiap kapal asing menerapkan prinsip keselamatan, keamanan dan perlindungan lingkungan maritim selama melaksanakan kegiatan/operasional di pelabuhan dan untuk menunjukan eksistensi pemerintah Indonesia sebagai negara yang memiliki yuridiksi di pelabuhan.

“Para petugas PSCO inilah yang melakukan pengawasan terhadap kapal asing secara intensif sesuai ketentuan konvensi mengenai kelaiklautan dan keamanan kapal,” ujar Purgana.

Tugas ini, lanjut Purgana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengamanatkan bahwa kewenangan melakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing di Pelabuhan diberikan kepada Syahbandar yang kemudian didelegasikan kepada para Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing/PSCO.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, seorang PSCO harus selalu berpedoman pada semua aturan yang berlaku, baik yang dikeluarkan oleh International Maritime Organization (IMO), Tokyo MoU, maupun Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Aturan-Aturan tersebut, jelas Purgana senantiasa diperbaharui setiap saat, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.

“Untuk itulah, semua PSCO dituntut untuk selalu memutakhirkan pengetahuan dan pemahaman tentang aturan-aturan tersebut,” tegas Purgana.

Adapun Bimtek ini, kata Purgana, diselenggarakan untuk memberikan penyegaran kepada para PSCO terkait semua peraturan-peraturan terkini yang harus diketahui, dipahami, dipedomani, serta diimplementasikan oleh para PSCO, antara lain IMO Resolution A.1119 (30) yang merupakan hasil revisi dari IMO Resolution A.1052.

“Di dalam resolusi tersebut juga terdapat Tokyo MoU Guideline yang wajib dipahami dan diterapkan di lapangan oleh para PSCO,” ungkap Purgana.

Selain itu, Purgana menambahkan, bahwa secara Nasional juga terdapat aturan-aturan terkini terkait dengan PSCO. Saat ini telah diterbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.119 Tahun 2017 tentang Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/1/9/DJPL-18 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing.

“Tidak lama lagi juga akan segera terbit Standar Operasional Prosedur (SOP) PSCO,” ujar Purgana.

Purgana berharap, aturan-aturan tersebut dapat dijadikan panduan oleh seluruh PSCO dalam melaksanakan tugas, di samping aturan-aturan yang sudah ada, yang tentunya selalu diperbaharui sehingga Indonesia dapat memiliki PSCO yang profesional dengan pengetahuan yang selalu terupdate dan disegani oleh pihak kapal asing.

“Dengan demikian, tentunya dapat tercipta kondisi pelayaran Indonesia yang aman dan nyaman, sekaligus perlindingan lingkungan maritim,” tutup Purgana.


Reaksi dan Komentar