Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha terhadap Regulasi, Kementerian Perhubungan Gelar Bimbingan Teknis Pengerukan dan Reklamasi

Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha terhadap Regulasi, Kementerian Perhubungan Gelar Bimbingan Teknis Pengerukan dan ReklamasiTingkatkan Kepatuhan Badan Usaha terhadap Regulasi, Kementerian Perhubungan Gelar Bimbingan Teknis Pengerukan dan ReklamasiTingkatkan Kepatuhan Badan Usaha terhadap Regulasi, Kementerian Perhubungan Gelar Bimbingan Teknis Pengerukan dan Reklamasi


*SEMARANG (18/10)* - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Kepelabuhanan menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi. Acara ini bertujuan memperkuat pemahaman terkait keselamatan dan keamanan dalam operasional pengerukan dan reklamasi, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Acara berlangsung dari tanggal 16 hingga 18 Oktober 2024  diselenggarakan di Hotel Santika Premiere, Semarang, dan dihadiri oleh 70 perusahaan yang telah memiliki izin sebagai Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi.

Direktur Kepelabuhanan yang diwakili oleh Kasubdit Pengerukan dan Reklamasi Capt. Andi Aswad menegaskan bahwa kegiatan ini adalah salah satu bentuk pembinaan untuk meningkatkan kualitas serta efektivitas operasional badan usaha pengerukan dan reklamasi. 

"Kami ingin memastikan bahwa setiap perusahaan yang terlibat dalam pengerukan dan reklamasi mematuhi aturan keselamatan pelayaran yang ketat serta dapat meningkatkan efisiensi operasional mereka," ujarnya.

Lebih lanjut, dia juga menyoroti pentingnya pemahaman mendalam tentang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 yang telah diubah menjadi PM 53 Tahun 2021, yang mengatur bahwa kegiatan kerja keruk dan reklamasi harus dilaksanakan oleh pelaksana yang memiliki izin resmi. 

"Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa pengerukan dan reklamasi dilakukan sesuai standar keselamatan dan efisiensi," tambahnya.

Dalam acara ini, peserta mendapatkan bimbingan langsung terkait hak dan kewajiban sebagai pemegang izin usaha pengerukan dan reklamasi, serta bagaimana cara meningkatkan efektivitas kerja di lapangan. Kementerian Perhubungan berharap agar melalui Bimtek ini, badan usaha dapat terus berkontribusi pada kelancaran arus logistik nasional serta menjaga lingkungan perairan yang aman.

“Kami berharap dengan bimbingan teknis ini, badan usaha yang terlibat dalam pengerukan dan reklamasi dapat bekerja lebih optimal dan bertanggung jawab, terutama dalam menjaga kelancaran arus pelayaran dan mengurangi risiko kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Kementerian Perhubungan terus berkomitmen untuk mendukung dan memfasilitasi kegiatan-kegiatan semacam ini sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan kepada badan usaha, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola yang baik dalam sektor transportasi laut di Indonesia.

Adapun Narasumber yang hadir dalam acara ini berasal dari berbagai kalangan, baik dari pemerintah, akademisi, hingga sektor swasta, di antaranya dari Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemenhub, Distrik Navigasi Kelas II Tanjung Emas Semarang, DEME Group Mr. Jhon Van Acker, serta pakar akademis Prof. Raja Oloan Saut Gurning. (SKY/PF/AK)

Reaksi dan Komentar