Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Tingkatkan Keselamatan, KSOP Kupang Sosialisasi Peraturan Kapal Tradisional

Tingkatkan Keselamatan, KSOP Kupang Sosialisasi Peraturan Kapal Tradisional

​

KUPANG (1/11) - Kementerian perhubungan (kemenhub) melalui KSOP kelas III Kupang melaksanakan sosialisasi terkait peraturan HK. 103/2/DJPL -17 bekerjasama dengan Dinas perhubungan provinsi NTT dan balai pendidikan dan latihan transportasi darat Pelambang terhadap operator kapal tradisional yang berjumlah 100 peserta.

Menurut Kepala KSOP Kelas III Kupang Herman Pattiasina didampingi Kasie SHSK KSOP Kupang Capt. Ari Wibowo, sosialisasi ini digelar dalam rangka peningkatan keselamatan kapal tradisional di wilayah NTT khususnya parairan Kupang.

"Seluruh operator wajib melaksanakan dan meningkatkan keselamatan di atas kapal dan menjaga kelestarian lingkungan perairan di wilayah NTT," tutur Herman di Kupang, Rabu (1/11).
IMG-20171101-WA0011.jpg
Dia juga menegaskan bahwa kepada para nakhoda kapal tradisional pengangkut penumpang sebelum berangkat berlayar wajib melaksanakan beberapa hal penting.

Pertama, awak kapal harus melakukan pengenalan penggunaan baju pelampung. Kedua awak kapal menunjukkan tempat-tempat penyimpanan alat keselamatan kapal dan pengoperasiaanya.

"Ketiga, keberangkatan kapal tradisional yang memuat penumpang wajib memakai jaket penolong (life jacket)," ujar Herman.

Pada kesempatan tersebut dibagikan pelampung secara simbolis kepada para peserta yang terdiri opetator kapal tradisional kegiatan tersebut.
IMG-20171101-WA0013.jpg
Amanat dari UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, angkutan laut pelarayan rakyat merupakan usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan.

Seperti diketahui, HK.103/2/DJPL-17 tentang petunjuk kapal tradisional pengangkut penumpang mengatur antara lain keselamatan kapal pengangkut penumpang meliputi pengesahan rancang bangun kapal, konstruksi, permesinan dan pelistrikan, pencegahan pencemaran, status hukum kapal, dan pengawakan.

"Dengan sosialisasi ini, harapan ke depan operator kapal tradisional pengangkut penumpang semakin meningkatkan keselamatan dalam pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim," pungkas Herman.


Reaksi dan Komentar