Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

TINGKATKAN KESELAMATAN PELAYARAN, KEMENHUB GELAR SERTIFIKASI PEMERIKSA KECELAKAAN KAPAL

TINGKATKAN KESELAMATAN PELAYARAN, KEMENHUB GELAR SERTIFIKASI PEMERIKSA KECELAKAAN KAPALTINGKATKAN KESELAMATAN PELAYARAN, KEMENHUB GELAR SERTIFIKASI PEMERIKSA KECELAKAAN KAPAL

JAKARTA (23/10) — Pemeriksaan Kecelakaan Kapal adalah salah satu unsur yang memiliki peran penting dalam meningkatkan dan mewujudkan Keselamatan Pelayaran, yang merupakan salah satu tugas dan prioritas utama dari Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Oleh karena itulah, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) terus berupaya untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pemeriksa Kecelakaan Kapal, salah satunya dengan menyelenggarakan kegiatan Sertifikasi Pemeriksa Kecelakaan Kapal selama 4 (empat) hari mulai Selasa (20/10) sampai dengan Jumat (23/10) bertempat di Jakarta.

Dalam Sambutan Pembukaannya yang dibacarakan oleh Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi, Dr. Umar Aris, Direktur KPLP, Ahmad menyampaikan, bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Syahbandar yang merupakan perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Pelabuhan, memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal dalam rangka pemeriksaan pendahuluan. 

“Untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan tersebut tentunya sangat diperlukan SDM berkualitas, yang menguasai fungsi pemeriksaan kecelakaan kapal sesuai dengan Peraturan dan Ketentuan yang berlaku,” kata Ahmad.

Ahmad mengungkapkan, saat ini masih sering terjadi kecelakaan kapal di Indonesia, yang disebabkan oleh banyak faktor. Hal tersebut tentunya memerlukan tindakan penegakan hukum yang cepat, transparan, dan profesional. Untuk itu, dalam menjalankan tugasnya, seorang petugas pemeriksa kecelakaan kapal harus menjujung tinggi integritas dan indenpendensi, serta menguasai tata cara pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal untuk dapat menghasilkan berita acara pemeriksa pendahuluan kecelakaan kapal yang bermutu dan baik.

Tata Cara dan Ketentuan Pemeriksaan Kecelakaan Kapal sendiri telah diatur dalam ketentuan-ketentuan yang telah diberlakukan, baik nasional maupun Internasional, antara lain dalam C.I Code, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2019, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2020.

“Yang tidak kalah penting dan perlu dicermati oleh Petugas Pemeriksa Kecelakaan kapal adalah, bahwa tugas mereka bukanlah untuk mencari kesalahan dari Terperiksa, namun merupakan proses untuk menggali dan mendapatkan informasi mengenai penyebab terjadinya kecelakaan tersebut untuk kemudian dilakukan evaluasi dan perbaikan sehingga tidak terulang kembali di kemudian hari,” jelas Ahmad.

Oleh karena itulah, untuk memperkuat pemahaman dan pendalaman terhadap Peraturan dan Ketentuan terkait Pemeriksaan Kecelakaan Kapal, dalam kegiatan Sertifikasi ini, para Petugas Pemeriksa Kecelakaan Kapal akan diberikan pembekalan materi dari Narasumber-Narasumber yang kompeten, sebelum kemudian mengikuti ujian sertifikasi Pemeriksa Kecelakaan Kapal.

Menurut Ahmad, selaku regulator sektor transportasi laut, ia meyakini seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah melakukan upaya terbaik dan bersinergi dengan seluruh pihak terkait untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, khususnya dalam hal kecelakaan kapal.

“Namun demikian, apabila kecelakaan kapal terpaksa terjadi, diharapkan kita telah memiliki Pemeriksa Kecelakaan Kapal yang cakap dan profesional, yang menguasai tata cara pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik konvensi Internasional maupun peraturan yang berlaku di Indonesia,” tegas Ahmad.

Sebagai informasi, Kegiatan Sertifikasi Pemeriksa Kecelakaan Kapal ini diselenggarakan sebagai Amanat Pasal 55 Peraturan Menteri Perhubungan No. PM. 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal, di mana sebagai prasyarat untuk dapat dikukuhkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Petugas Pemeriksa Kecelakaan Kapal wajib mengikuti sertifikasi pemeriksa kecelakaan kapal dan dinyatakan lulus.

Kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 30 (tiga puluh) orang Peserta yang merupakan Pemeriksa Kecelakaan Kapal perwakilan dari Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut di seluruh Indonesia. Adapun Narasumber yang dihadirkan terdiri dari Tenaga Ahli Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Mahkamah Pelayaran, KNKT, BKKP, serta Biro Kepegawaian dan Organisasi Kementerian Perhubungan.

Reaksi dan Komentar