Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

TINGKATKAN KESELAMATAN PELAYARAN, KEMENHUB SIAPKAN REVISI ATURAN PENANGANAN BARANG BERBAHAYA

TINGKATKAN KESELAMATAN PELAYARAN, KEMENHUB SIAPKAN REVISI ATURAN PENANGANAN BARANG BERBAHAYA

​JAKARTA (23/11) - Dalam rangka peningkatan keselamatan pelayaran, Kementerian Perhubungan cq.Ditjen Perhubungan Laut melalui Direktorat Penjagaan Laut dan Pantai akan merevisi Peraturan Menteri Perhubungan No. KM.02 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.17 Tahun 2000 tentang Pedoman Penanganan Bahan/Barang Berbahaya dalam Kegiatan Pelayaran di Indonesia.

Rencana revisi tersebut ditandai dengan menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penanganan Barang Berbahaya pada tanggal 21 sampai dengan 23 November 2018 di Hotel Novotel Jakarta.

Pada acara tersebut, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) yang diwakili oleh Kasubdit Tertib Berlayar, Capt.Purgana mengatakan bahwa perlunya aturan mengenai manajemen  Penanganan Barang Berbahaya dengan memperbaharui peraturan sebelumnya sebagai pedoman bagi para Syahbandar dalam melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan penanganan barang berbahaya berdasarkan ketentuan Internasional yang berlaku. 
WhatsApp Image 2018-11-23 at 10.10.38.jpeg
Capt.Purgana menjelaskan bahwa proses Penyusunan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penanganan Barang Berbahaya Pada Pelayaran yang dipersyaratkan IMDG-Code meliputi persyaratan Identifikasi, Klasifikasi, Pengemasan (Peckaging), Penandaan (Marking), Pelabelan (Labelling) dan Penempatannya (Stowage) barang berbahaya.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa secara teknis penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di Indoneaia masih sangat jauh dari yang diharapkan, dikarenakan kurangnya pengetahuan dari pejabat Syahbandar dan pihak terkait lainnya/ Stakeholder dalam penerapan ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan IMDG-Code," ujar Capt. Purgana.

Harapan Purgana, dengan adanya penyusunan RPM tersebut, para petugas Syahbandar dapat memanfaatkan aturan tersebut dalam melaksanakan tugas pengawasan barang berbahaya pada pelayaran," tutup Capt.Purgana.

Adapun acara yang dipandu oleh Kepala Seksi Tertib Bandar, Johan Christiloffel tersebut dilakukan dengan metode penyampaian materi dan diskusi pembahasan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan terhadap penyusunan RPM yang dihadiri oleh para wakil dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Hubla.


Reaksi dan Komentar