Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

TINGKATKAN KINERJA, KEMENHUB SETARAKAN 629 JABATAN ADMINISTRASI KE FUNGSIONAL

TINGKATKAN KINERJA, KEMENHUB SETARAKAN 629 JABATAN ADMINISTRASI KE FUNGSIONALTINGKATKAN KINERJA, KEMENHUB SETARAKAN 629 JABATAN ADMINISTRASI KE FUNGSIONALTINGKATKAN KINERJA, KEMENHUB SETARAKAN 629 JABATAN ADMINISTRASI KE FUNGSIONALTINGKATKAN KINERJA, KEMENHUB SETARAKAN 629 JABATAN ADMINISTRASI KE FUNGSIONAL

Jakarta – Kementerian Perhubungan melakukan penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Sebanyak 629 Jabatan Administrasi yang terdiri dari Pejabat Administrator (Eselon III) dan Pejabat Pengawas (Eselon IV) disetarakan ke dalam jabatan fungsional yang dilantik secara langsung maupun virtual oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di Jakarta (28/12).

Penyetaraan Jabatan tersebut dilakukan untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

Dari total penyetaraan sebanyak 629 jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan dengan rincian jabatan administrasi atau Eselon III sebanyak 181 jabatan dan jabatan pengawas atau Eselon IV sebanyak 448 jabatan. 

“Tujuan utama penyetaraan adalah menciptakan birokrasi yang gesit dan cekatan, serta pelaksanaan restrukturisasi organisasi, dan penyederhanaan birokrasi demi terselenggaranya fungsi kepemerintahan yang efektif dan efisien khususnya dalam rangka percepatan proses pengambilan keputusan dan peningkatan pelayanan,” kata Menhub.   

Dijelaskan Menhub, penyetaraan jabatan ini ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan memperhatikan kompetensi serta kesesuaian tugas dan fungsi dari jabatan administrasinya sehingga tetap sejalan dengan tugas dari jabatan fungsional yang dijabat.  

Ditegaskan Menhub penyetaraan jabatan ini tidak berpengaruh terhadap tugas, kewajiban, dan tanggung jawab. 

“Bagi saudara yang sebelumnya menduduki jabatan administrator eselon 3 saat ini juga menjadi koordinator dalam pelaksanaan tugas unit kerja eselon 3 dimana saudara ditugaskan, sedang bagi saudara yang sebelumnya menduduki jabatan pengawas atau eselon 4 saat ini juga menjadi sub koordinator dalam jabatan tugas unit kerja eselon 4 dimana saudara ditugaskan,” ungkap Menhub. 

Menhub berharap melalui penyetaraan jabatan ini, kinerja Kemenhub semakin meningkat, proses pengambilan keputusan menjadi lebih cepat, dan pelayanan ke masyarakat juga dapat ditingkatkan. Sehingga tujuan utama dari penyetaraan jabatan ini dapat terwujud. 

Turut hadir pada acara Pelantikan diantaranya, Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Sasono, Irjen Kementerian Perhubungan I Gede Pasek Suardika, dan para pejabat eselon 1 di Lingkungan Kementerian Perhubungan. Sementara sejumlah pejabat yang dilantik hadir langsung di Kantor Kemenhub dengan menerapkan protokol kesehatan, sementara pejabat lainnya mengikuti pelantikan secara virtual. (GD/RDL/LA/JD)

Reaksi dan Komentar