Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

TINGKATKAN KOMPETENSI OPERATOR DAN TEKNISI TELEKOMUNIKASI PELAYARAN, KEMENHUB GELAR SOSIALISASI DAN MENTORING

TINGKATKAN KOMPETENSI OPERATOR DAN TEKNISI TELEKOMUNIKASI PELAYARAN, KEMENHUB GELAR SOSIALISASI DAN MENTORING

 

BUKITTINGGI (9/4) - Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan dan penjagaan wilayah laut, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berkomitmen mewujudkan keselamatan dan perlindungan lingkungan maritim, dimana salah satunya melalui penyelenggaraan Telekomunikasi Pelayaran. Untuk itu Direktorat Kenavigasian menggelar acara sosialisasi dan mentoring operator dan teknisi telekomunikasi pelayaran di Bukittinggi, Sumatera Barat.

 

Kegiatan ini digelar dalam rangka implementasi Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut KP.287 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Standarisasi Peralatan Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Vessel Traffic Services (VTS) pada Distrik Navigasi dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut KP. 294 Tahun 2020 Petunjuk Teknis Standarisasi Perawatan Peralatan Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Vessel Traffic Services (VTS) pada Distrik Navigasi.

 

Lebih lanjut dalam kegiatan ini juga dibahas mengenai Peraturan Menteri Perhubungan di Bidang Telekomunikasi pelayaran dan Mentoring Operator dan Teknisi Telekomunikasi Pelayaran dan pelaksanaan International Maritime Organization (IMO) Member State Audit Scheme (IMSAS), serta menindaklanjuti update/perubahan regulasi di IMO, International Telecommunication Union (ITU), dan International Association of Marine Aids to Navigation and Lighthouse Authorities (IALA).

 

"Menindaklanjuti kebutuhan di lapangan, direktorat kenavigasian telah menyusun beberapa ketentuan perundang-undangan di bidang telekomunikasi pelayaran berdasarkan ketentuan internasional dan nasional," kata Direktur Kenavigasian, Hengki Angkasawan dalam sambutannya saat membuka acara sosialisasi.

 

Selain itu, kegiatan sosialisasi ini juga sebagai perwujudan dari penguatan fungsi pengawasan terkait keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim melalui pengoperasian vessel traffic services (VTS) dan stasiun radio pantai (SROP).

  

"Oleh karenanya pada kesempatan kali ini selain dilaksanakan sosialisasi dan mentoring operator dan teknisi telekomunikasi pelayaran juga dilaksanakan rekonsiliasi kondisi peralatan VTS dan SROP sebagai implementasi keputusan direktur jenderal perhubungan laut tentang standarisasi peralatan dan pemeliharaan stasiun radio pantai (SROP) dan vessel traffic services (VTS) pada distrik navigasi," ujarnya.

 

Lebih lanjut diharapkan dengan dilaksanakannya pembahasan rancangan peraturan menteri di bidang telekomunikasi pelayaran, didapatkan masukan dari peserta yang hadir terhadap rancangan peraturan menteri perhubungan dimaksud, serta dapat mendapatkan data yang termutakhir terkait kondisi peralatan VTS dan SROP dalam rangka implementasi Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Standarisasi Peralatan dan Pemeliharaan Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Vessel Traffic Services (VTS) pada Distrik Navigasi.

 

Adapun penyusunan rancangan peraturan menteri bidang telekomunikasi pelayaran dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan akan adanya regulasi yang mampu menjawab tuntutan atas pelayanan telekomunikasi pelayaran dalam mewujudkan keselamatan pelayarann.

 

"Dan juga perwakilan dari setiap distrik navigasi dapat memberikan data dan masukan terkait kondisi perlatan SROP dan VTS masing-masing," tutupnya.

Reaksi dan Komentar