Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

TINGKATKAN KUALITAS PEMERIKSAAN KELAIKLAUTAN KAPAL, KEMENHUB KUKUHKAN 90 MARINE INSPECTOR 

TINGKATKAN KUALITAS PEMERIKSAAN KELAIKLAUTAN KAPAL, KEMENHUB KUKUHKAN 90 MARINE INSPECTOR TINGKATKAN KUALITAS PEMERIKSAAN KELAIKLAUTAN KAPAL, KEMENHUB KUKUHKAN 90 MARINE INSPECTOR TINGKATKAN KUALITAS PEMERIKSAAN KELAIKLAUTAN KAPAL, KEMENHUB KUKUHKAN 90 MARINE INSPECTOR TINGKATKAN KUALITAS PEMERIKSAAN KELAIKLAUTAN KAPAL, KEMENHUB KUKUHKAN 90 MARINE INSPECTOR 

JAKARTA (16/10) – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengukuhkan 90 Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Marine Inspector, terdiri dari 5 orang Marine Inspector Type A dan 85 orang Marine Inspector Type B di Jakarta, Jumat (16/10).

Pengukuhan ini dilaksanakan sebagai komitmen Ditjen Perhubungan Laut dalam meningkatkan kualitas pemeriksaan kapal guna memastikan setiap kapal yang beroperasi memenuhi persyaratan kelaiklautan dan standar keselamatan pelayaran.

Penguatan fungsi Marine Inspector dinilai krusial karena sebagian besar kapal yang beroperasi di Indonesia adalah kapal non-konvensi. Kapal tersebut antara lain kapal barang di bawah GT 500, kapal tongkang, tugboat, dan kapal kayu kategori kapal yang justru paling sering bersinggungan dengan aktivitas masyarakat dan jalur logistik nasional.

“Kompetensi dan integritas Marine Inspector merupakan fondasi penting untuk memastikan kapal yang berlayar benar-benar aman dan andal, sekaligus melindungi awak kapal, penumpang, dan lingkungan laut,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan.

Indonesia, lanjutnya, memiliki lebih dari 116 ribu kapal, dan mayoritas adalah kapal non-konvensi yang setiap hari digunakan untuk distribusi logistik dan mobilitas masyarakat. Di sinilah Marine Inspector menjadi garda terdepan untuk memastikan kapal-kapal tersebut benar-benar laik laut.

Dengan pengukuhan Marine Inspector Type A dan Type B, Lollan menegaskan kembali bahwa keselamatan pelayaran adalah prioritas utama.

Penguatan tersebut menjadi semakin penting menjelang masa Angkutan Laut Natal 2026 dan Tahun Baru 2027, ketika mobilitas masyarakat diperkirakan meningkat. Setiap kapal yang akan beroperasi harus memenuhi persyaratan kelaiklautan sehingga pelayanan transportasi laut dapat berlangsung dengan mengutamakan keselamatan penumpang dan awak kapal.

“Saya minta seluruh Marine Inspector, terutama yang baru dikukuhkan, untuk memastikan kapal penumpang memenuhi seluruh aspek kelaiklautan. Masyarakat harus dapat bepergian dengan aman, nyaman, dan selamat,” tegas Lollan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin menjelaskan bahwa pengukuhan Marine Inspector Type A dan Type B juga diarahkan untuk memperkuat kapasitas serta pemerataan tenaga teknis di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut. 

“Dengan ketersediaan tenaga pemeriksa yang memadai, pelaksanaan pengawasan keselamatan kapal di berbagai wilayah diharapkan dapat berjalan lebih optimal,” tandas Samsuddin.

Ia menyampaikan bahwa kegiatan pengukuhan tahun ini mempersiapkan Marine Inspector dengan pembaruan informasi global dan nasional terkait keselamatan kapal.

“Kami ingin Marine Inspector memiliki pemahaman terbaru tentang perkembangan regulasi dan teknologi keselamatan kapal, sehingga mereka lebih profesional dan responsif terhadap tantangan di lapangan,” ujarnya.

Pihaknya turut mengingatkan bahwa tanggung jawab Marine Inspector tidak berhenti pada pemenuhan kompetensi teknis. Setiap pejabat pemeriksa harus menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan ketegasan dalam menerapkan peraturan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan keselamatan pelayaran.

Selain narasumber dari Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP), pengukuhan Marine Inspector ini juga menghadirkan narasumber dari kalangan industri seperti AMSAT dan PT Balai Klasifikasi Indonesia (BKI). Pengukuhan Marine Inspector Type A dan B dilaksanakan di Jakarta selama 5 (lima) hari, dari tanggal 12-16 Oktober 2026. 

Pada hari terakhir seluruh peserta akan diuji oleh Tim Expert AMSAT dan Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk memastikan bahwa para Marine Inspector yang telah dikukuhkan memiliki kualifikasi yang memenuhi persyaratan. (AD/ETJ/HJ)

Reaksi dan Komentar