Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Tingkatkan Kualitas SDM, Ditjen Hubla Turut Serta Diklat PPNS 400 Jam Pembelajaran

Tingkatkan Kualitas SDM, Ditjen Hubla Turut Serta Diklat PPNS 400 Jam PembelajaranTingkatkan Kualitas SDM, Ditjen Hubla Turut Serta Diklat PPNS 400 Jam Pembelajaran

BOGOR (6/6) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) kembali bekerja sama dengan Diklat Reserse Lemdiklat Polri membentuk calon Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Hubla. Sebagaimana diamanatkan oleh undang undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim merupakan tugas Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. 

Dalam kegiatan diklat tersebut Ditjen Hubla yang diprakasai oleh Direktorat KPLP dengan menggunakan DIPA Satuan Kerja Peningkatan Fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Tahun Anggaran 2023. Total Ditjen Hubla mengirimkan sebanyak 31 peserta yang berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Hubla yang mengemban tugas dan fungsi penjagaan laut dan pantai khususnya bidang penegakan hukum. 


Seiring dengan perkembangan zaman tentu semakin berkembang pula tantangan yang dihadapi oleh Ditjen Hubla dalam rangka penegakan hukum di bidang pelayaran. Berbagai modus operandi dan aneka ragam upaya pelanggaran hukum di bidang pelayaran tentunya perlu diantisipasi guna terciptanya keselamatan dan keamanan transportasi laut.  
 

Hal tersebut disampaikan Direktur KPLP Rivolindo saat menghadiri Diklat Penyidik Pegawai Negeri Sipil 400 Jam Pembelajaran, Selasa (6/6) bertempat di Diklat Reserse Lemdikat Polri di Megamendung, Bogor.

“Dalam menghadapi tantangan tersebut diatas,Ditjen Hubla bersama-sama dan bersinergis dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka membentuk sumber daya manusia yang berdaya guna dalam bidang penegakan hukum yang memiliki kompetensi di bidang penyidikan,” ujar Rivolindo.

Lebih lanjut Rivolindo mengatakan melalui kegiatan pembentukan PPNS pola 400 jam pelajaran, diharapkan dapat menjadi sarana ataupun media dalam hal sharing of knowledge dan membentuk kemampuan teknis dan taktis penyidikan kepada pegawai Ditjen Hubla yang diharapkan dapat diaplikasikan pada proses wasmatlitrik maupun penyidikan dalam rangka penegakan hukum di bidang pelayaran.

“Untuk itu saya harap kepada para peserta  untuk dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan dengan baik benar agar kedepan dapat menjadi SDM yang unggul dengan kemampuan yang baik,” harap Rivolindo.

Disaat yang sama Kepala Diklat Reserse Lemdiklat Polri Brigjen Pol Agus Santoso, S.I.K., M.S. selaku Inspektur Upacara pembukaan diklat menekan peningkatan kasus pelanggaran dan meminimalisir kejahatan perlu dilakukan sebagai upaya penegakan hukum yang selama ini dirasakan belum maksimal perlu diperkuat, diantaranya melalui upaya peningkatan kapasitas penyidik pegawai negeri sipil dan pembenahan regulasi. 

“Langkah – langkah yang perlu dilakukan dalam meningkatkan kapasitas PPNS yaitu dengan program pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan secara berkesinambungan. Pendidikan dan pelatihan PPNS yang diselenggarakan kali ini adalah menjadi salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas SDM sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan amanat undang-undang,” ujar Brigjen Pol Agus.

Lebih lanjut Brigjen Pol. Agus mengatakan program diklat ini merupakan salah satu syarat
formil yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturanpemerintah republik indonesia nomor 58 tahun 2010 tentang pelaksanaan kitab undang-undang hukum acara pidana pasal 3a ayat 1 yang bunyinya untuk dapatdiangkat sebagai pejabat ppns, calon harus memenuhipersyaratandiantaranya mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.(MM/BOH).
 

Reaksi dan Komentar