Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

TINGKATKAN PELAYANAN, KEMENHUB LUNCURKAN APLIKASI PENYANDARAN KAPAL “SIPARIBAN

TINGKATKAN PELAYANAN, KEMENHUB LUNCURKAN APLIKASI PENYANDARAN KAPAL “SIPARIBAN

​

MEDAN (6/9) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan, Kamis (5/9) meluncurkan Aplikasi Sistem Penyandaran Kapal di Pelabuhan Belawan (SIPARIBAN) 1.0. 

Peluncuran aplikasi SIPARIBAN ini dilakukan Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan, Sugeng Wibowo disela-sela pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan untuk para Stakeholder di Belawan dalam rangka penerapan dan meningkatkan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan dan Angkutan Laut bertempat di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan.
IMG-20190906-WA0003.jpg
Menurut Sugeng, “SIPARIBAN” merupakan akronim dari Sistem Penyandaran Kapal di Pelabuhan Belawan dengan tujuan untuk meningkatkan efektifitas, efisisensi dan akuntabilitas penyandaran kapal di Pelabuhan Belawan.

Sedangkan beberapa peraturan yang disosialisasikan antara lain adalah Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 89, Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Laut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perhubungan No PM.120 Tahun 2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik (Delivery Order Online) untuk barang Impor di Pelabuhan.

Sementara itu, Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Belawan, Jece Julita Piris mengatakan bahwa Aplikasi SIPARIBAN merupakan proyek perubahan yang digagas olehnya selaku Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan dan merupakan salah satu persyaratan dalam Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional TK II Angkatan X Tahun 2019 yg diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Menurutnya, aplikasi SIPARIBAN ini sebagai bukti nyata dukungan dari Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan dalam mendukung program Kementerian Perhubungan dimana saat  ini sedang menggalakan sistem digitalisasi pelayanan untuk kemudahan dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. 
IMG-20190906-WA0002.jpg
“Digitalisasi pelayanan yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan merupakan wujud dari industri 4.0, khususnya pada bidang perhubungan yang mengharuskan pelayanan cepat, tepat dan terintegrasi dengan baik ” kata Jece.

Pihaknya berharap dengan diluncurkannya aplikasi SIPARIBAN ini kedepan dapat digunakan dengan mudah oleh para pengguna jasa, sehingga akan mempercepat pelayanan kapal di Pelabuhan Belawan.

Dalam aplikasi SIPARIBAN ini, akan disuguhkan informasi-informasi pelayanan kapal di Pelabuhan Belawan, seperti daftar Kapal-kapal yang bersandar di Pelabuhan Belawan, Kapal-kapal yang menunggu untuk disandarkan di Pelabuhan Belawan, Data dermaga yang siap untuk sandar, Waktu Tunggu Kapal dan Waktu estimasi sandar kapal di dermaga.

“Informasi-informasi tersebut dapat dilihat secara real-time oleh masyarakat dan stakeholder di Pelabuhan Belawan sebagai bentuk keterbukaan publik atas informasi oleh Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan,” kata Jece.

Ke depan, lanjut Jece aplikasi SIPARIBAN diharapkan dapat menjadi proyek perubahan untuk terintegrasinya seluruh aplikasi-aplikasi yang dimiliki oleh stakeholder pelayanan kapal dan barang di Pelabuhan Belawan.

“Terkait dengan hal ini, maka seluruh stakeholder di Pelabuhan Belawan telah menyepakati dan juga menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Kapal dan Barang di Pelabuhan Belawan, sehingga para pengguna jasa kapal dan barang di Pelabuhan Belawan telah memiliki pedoman standar pelayanan pada tiap-tiap stakeholder terkait;” kata Jece.

Dengan terintegrasinya seluruh aplikasi pelayanan di Pelabuhan Belawan, maka kedepan "one single submission" dalam memasukan dokumen kelengkapan oleh para Pengguna Jasa dapat terwujud, dan pelayanan di Pelabuhan Belawan lebih efektif dan cepat. 
IMG-20190906-WA0001.jpg
Sebagai informasi, SIPARIBAN sendiri merupakan aplikasi berbasis website, yang memudahkan para pengguna jasa dan stakeholder untuk mengakses aplikasi penyandaran kapal, sehingga dengan bantuan komputer dan akses jaringan, para pengguna jasa dapat dengan mudah menerima data penyandaran kapal tanpa harus mengeluarkan biaya untuk datang ke Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan.


Reaksi dan Komentar