Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

TINGKATKAN PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG PELAYARAN, KEMENHUB GELAR BIMTEK PENANGANAN DUGAAN TINDAK PIDANA PELAYARAN

TINGKATKAN PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG PELAYARAN, KEMENHUB GELAR BIMTEK PENANGANAN DUGAAN TINDAK PIDANA PELAYARAN

 

JAKARTA (19/3) - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) menggelar Bimtek Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pelayaran yang melibatkan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di beberapa Unit Kerja. Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para aparatur penegakan hukum di bidang pelayaran.

 

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Capt. Weku Frederik Karuntu membuka acara tersebut di Luminor Hotel Jakarta 14 s.d 18 Maret 2022.

 

“Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, (terlebih dengan adanya materi simulasi pemberkasan), diharapkan dapat menjadi sarana ataupun media koordinasi baik dalam hal sharing of knowledge, dan pemanfaatan SDM guna meningkatkan kemampuan teknis dan taktis PPNS Ditjen Hubla dalam melaksanakan proses penyidikan sebagai bentuk penegakan hukum di bidang pelayaran," ujar Capt Weku.

 

Selain itu, Capt Weku berpesan agar saat dalam menjalankan tugas di lapangan para PPNS dapat menjalin kerjasama dan komunikasi yang baik dengan pihak lain.

 

"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dalam rangka pembentukan aparatur penegakan hukum di bidang pelayaran, sudah sejak lama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia guna membentuk dan membina PPNS," ujarnya.

 

Demikian pula setelah proses pemberkasan penyidikan telah lengkap, maka berkas perkara, tersangka dan barang bukti tindak pidana pelayaran diserahkan oleh PPNS kepada pihak Kejaksaan.

 

Capt Weku berharap dengan adanya bimtek ini para peserta dapat mengaplikasikan materi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas. Dimana saat ini telah terindikasi adanya perkembangan tantangan yang dihadapi oleh PPNS Ditjen Hubla dalam penegakan hukum di bidang pelayaran seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

"Saat ini berbagai modus operandi dan aneka ragam upaya pelanggaran hukum di bidang pelayaran tentunya perlu diantisipasi guna terciptanya keselamatan dan keamanan transportasi laut," tutupnya.

Reaksi dan Komentar