Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

TINGKATKAN PNBP JASA KEPELABUHANAN, KEMENHUB GELAR BIMTEK 28/09/2017

TINGKATKAN PNBP JASA KEPELABUHANAN, KEMENHUB GELAR BIMTEK 28/09/2017

​

BOGOR (28/9) - Guna meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) khususnya bagi Direktorat Kepelabuhanan untuk jasa kepelabuhanan.

"Saya berharap hasil bimbingan teknis ini dapat meningkatkan pemahaman dari para Pengelola PNBP Jasa Kepelabuhanan yaitu Para Penyelengga Pelabuhan terhadap pemungutan PNBP Penggunaan Perairan untuk meningkatkan jumlah PNBP Jasa Kepelabuhanan," ujar kasubdit Pelayanan Jasa Kepelabuhan Ciptadi DP mewakili Direktur Kepelabuhanan Chandra Irawan di Bogor, Kamis (28/9/2017).
IMG-20170928-WA0053.jpg
Seperti diketahui bahwa Kemehub khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mendapatkan amanah untuk mencapai target PNBP yang cukup besar dimana untuk target PNBP Jasa Kepelabuhanan sebesar Rp4 triliun.

"Besarnya target PNBP Jasa Kepelabuhanan yang ada mendorong kita semua untuk dapat mengoptimalkan pendapatan PNBP dan potensi PNBP yang ada," tuturnya.

Saat ini terdapat lebih dari 2.000 TUKS dan Tersus yang ada merupakan salah satu potensi PNBP Jasa Kepelabuhanan yang berasal dari Penggunaan Perairan pada TUKS, Terminal Khusus, dan Bangunan di Atas Air. 
IMG-20170928-WA0024.jpg
Para Penyelenggara Pelabuhan berkewajiban untuk melakukan penertiban terhadap TUKS dan Terminal Khusus yang telah beroperasi agar melakukan kegiatannya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

"Salah satunya adalah melaksanakan pembayaran PNBP  Penggunaan Perairan pada TUKS, Terminal Khusus, dan Bangunan di Atas Air," ungkap Ciptadi.

Dengan adanya Bimtek ini diharapkan para Penyelenggara Pelabuhan dapat mengetahui lebih mendalam terhadap PNBP Penggunaan Perairan pada TUKS, Terminal Khusus, dan Bangunan di Atas Air, yang meliputi tata cara penghitungan luas penggunaan perairan dan pengenaan PNBP-nya.


Reaksi dan Komentar