Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

TINGKATKAN SISTEM PERDAGANGAN DAN SARANA ANGKUT ANTARPULAU, KEMENHUB DAN KEMENDAG TANDATANGANI NOTA KESE

TINGKATKAN SISTEM PERDAGANGAN DAN SARANA ANGKUT ANTARPULAU, KEMENHUB DAN KEMENDAG TANDATANGANI NOTA KESE

​

TANGERANG (18/10) – Dalam rangka penguatan sistem perdagangan dan sarana angkut antarpulau/antarprovinsi diperlukan kerjasama dalam hal pertukaran data dan integrasi aplikasi. Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Perhubungan bersama dengan Kementerian Perdagangan menandatangani dan melaksanakan Nota Kesepahaman Bersama tentang Pertukaran Data Dalam Penguatan Sistem di Bidang Perdagangan dan Sarana Angkut Antarpulau.

Nota Kesepahaman Bersama tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo dengan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Suhanto yang bertempat di Convention Exibition BSD Tangerang, (17/10).

Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan bersama dengan PT. Pelabuhan Indonesia I-IV bekerjasama dalam pengembangan Sistem Informasi Perdagangan Antarpulau (SIPAP) untuk menjaga ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting serta menjaga disparitas harga antar daerah. 

"Dalam nota kesepahaman tersebut, Ditjen Perhubungan Laut ditugaskan untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perhubungan laut serta menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan di bidang perhubungan laut, pelaksanaan kebijakan di perhubungan laut, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perhubungan laut, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perhubungan laut dan pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko hari ini (18/10) di Jakarta.

Adapun maksud dan tujuan dari nota kesepahaman bersama tersebut adalah sebagai landasan bagi kedua pihak dalam melakukan kerjasama pada berbagai kegiatan yang saling menunjang tugas dan fungsi, sehingga lebih berdaya guna dan berhasil guna bagi kedua belah pihak. 
WhatsApp Image 2019-10-18 at 08.45.52 (2).jpeg
Disamping itu, kerjasama ini juga meliputi peningkatan koordinasi antar pihak, pembinaan sumber daya manusia untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan terhadap aplikasi yang menunjang perdagangan antarpulau dan sarana pengangkutnya serta bidang lain yang disepakati antar pihak sesuai tugas pokok, fungsi dan kewenangannya. 

Pada kesempatan tersebut, Menteri Perdagangan Republik Indonesia Enggartiasto Lukita yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan bahwa kedepan SIPAP memiliki langkah strategis yang dapat mewujudkan perdagangan antarpulau/antarprovinsi yang efisien, efektif yang berkelanjutan. Selain itu, SIPAP juga dapat memberikan akses barang dengan mudah dan harga murah kepada masyarakat serta memiliki nilai transaksi perdagangan antapulau, serta terwujudnya integrasi perdagangan dalam negeri sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi. 

"Kementerian Perdagangan juga bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam menjembatani pengembangan SIPAP untuk mengetahui situasi peredaran barang dari daerah asal ke daerah tujuan dan kondisi ketersediaan, peredaran, pendistribusian barang kebutuhan pokok dan barang penting," tutup Capt. Wisnu.


Reaksi dan Komentar