Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Tingkatkan Tata Kelola Regulasi Maritim, Kemenhub Gelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemanduan Kapal

Tingkatkan Tata Kelola Regulasi Maritim, Kemenhub Gelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemanduan KapalTingkatkan Tata Kelola Regulasi Maritim, Kemenhub Gelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemanduan KapalTingkatkan Tata Kelola Regulasi Maritim, Kemenhub Gelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemanduan KapalTingkatkan Tata Kelola Regulasi Maritim, Kemenhub Gelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemanduan KapalTingkatkan Tata Kelola Regulasi Maritim, Kemenhub Gelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemanduan Kapal

Jakarta (10/6) — Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menggelar kegiatan Konsultasi Publik (Public Hearing) terkait Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pemanduan Kapal di Jakarta, Selasa (9/6). Penyusunan regulasi baru ini merupakan langkah strategis untuk menggantikan dua peraturan yang telah berlaku selama lebih dari satu dekade, yakni PM. 93 Tahun 2014 tentang Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan, serta PM. 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud. Dalam sambutannya, Dirjen Masyhud menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan kedua regulasi tersebut kerap menemui berbagai tantangan, antara lain karakteristik khas tiap-tiap perairan pandu yang membutuhkan layanan spesifik, implementasi pelayanan oleh operator penerima pelimpahan yang belum optimal, serta tantangan dalam aspek pembinaan dan pengawasan.

Momentum penyesuaian ini sangat tepat seiring dengan perkembangan pengetahuan dan teknologi di bidang maritim serta telah disahkannya Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. 

“Reformasi hukum ini mendorong untuk segera mengharmonisasikan aturan turunannya agar tetap relevan dengan tuntutan zaman, termasuk dalam mengadopsi kemajuan pengetahuan dan teknologi di bidang pelayaran,” ujar Dirjen Masyhud.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Masyhud turut menyampaikan arahan terkait pembenahan internal, termasuk perbaikan tata kelola regulasi, khususnya di bidang pemanduan dan penundaan kapal.

"Kementerian Perhubungan menekankan pentingnya membangun tata kelola yang baik dan berintegritas serta menjadikan regulasi sebagai instrumen pelayanan publik yang transparan dan profesional di bidang pemanduan dan penundaan kapal," tegasnya.

Melalui Public Hearing ini, pihaknya berharap regulasi baru yang akan disahkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan keselamatan pelayaran, sekaligus menciptakan ekosistem bisnis maritim yang bersih, transparan, dan berdaya saing internasional.

Sebagai langkah konkret pencegahan dan penguatan regulasi, kegiatan ini tidak hanya mengundang para pelaku usaha, asosiasi maritim, tetapi juga menggandeng kementerian terkait dan aparat penegak hukum.

“Keterlibatan instansi penegak hukum dan kementerian teknis lainnya sangat penting agar kita memperoleh masukan substantif yang holistik, baik dari sudut pandang kebutuhan teknis operasional, optimalisasi pendapatan negara, hingga kepatuhan terhadap aspek penegakan hukum guna menghasilkan regulasi yang kredibel dan sesuai kebutuhan,” pungkas Dirjen Masyhud.

Turut hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Direktorat PNBP Kementerian Keuangan, Sekretariat Ditjen Penataan Ruang Laut KKP, serta instansi penegak hukum dan pengawasan, antara lain Direktorat Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi, Jampidsus Kejaksaan Agung, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, serta para pelaku usaha, dan asosiasi maritim.(AS/ETJ/HJ)

Reaksi dan Komentar