Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sunda Kelapa menggelar pengarahan internal yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor pada (Senin, 26/10). Kegiatan yang diikuti oleh seluruh pejabat struktural dan pegawai ini bertujuan memperkuat komitmen institusi terhadap peningkatan integritas, pelayanan publik, serta kedisiplinan operasional. Dalam arahannya, Kepala Kantor menekankan agar seluruh aparatur senantiasa menjaga sikap, perilaku, serta ucapan agar selaras dengan nilai dasar ASN BerAKHLAK.
Pegawai juga diingatkan untuk menjauhi segala bentuk tindakan yang melanggar kode etik maupun disiplin kerja. Berikut adalah rangkuman poin-poin krusial dari 25 arahan strategis yang disampaikan dalam kegiatan tersebut:Peningkatan Kualitas Layanan Publik: Instansi berkomitmen memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat dan pengguna jasa terkait standar serta persyaratan pelayanan secara transparan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.
- Disiplin Petugas Jaga 24 Jam: Perwira jaga, petugas jaga, dan petugas satuan pengamanan (satpam) diwajibkan berada di kantor selama 24 jam penuh sesuai surat tugas piket serta melayani dengan hati nurani.
- Optimalisasi Kinerja dan SIMLALA: Pegawai diimbau untuk meningkatkan sinergi, menaati jam kerja, serta memastikan sistem pelayanan SIMLALA berjalan optimal selama 24 jam dalam 7 hari tanpa ada penundaan pekerjaan.
- Pengawasan TUKS/Tersus dan Patroli Perairan: Kegiatan pemantauan dan evaluasi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) maupun Terminal Khusus (Tersus) harus dilakukan berkala, termasuk pemeriksaan on the spot ke lapangan. Selain itu, patroli perairan wajib ditingkatkan dan dilaporkan setiap hari melalui grup WhatsApp beserta dokumentasi buku harian kapal. Ketentuan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB): Petugas diminta berhati-hati dan memastikan seluruh dokumen terpenuhi secara tuntas sebelum menerbitkan SPB, yang mencakup Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), cargo manifest, bill of lading, hingga bukti pembayaran royalti khusus barang tambang.
- Capaian Anggaran dan PNBP: Pagu anggaran tahun 2026 tercatat sebesar Rp15.404.916.000 dengan realisasi per 22 Oktober 2026 mencapai Rp12.104.995.778 (78,58%). Sementara itu, target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2026 sebesar Rp4.781.585.000 telah berhasil melampaui target dengan realisasi mencapai Rp5.137.094.327 (107,4%).
- Penekanan Arahan Presiden dan Menteri Perhubungan: Mengutip arahan Presiden RI pada 26 Mei 2026, APBN harus dijaga agar tetap sehat dan berkelanjutan. Selain itu, ditekankan pula bahwa tidak ada pegawai yang tidak bisa diganti jika melanggar aturan. Sementara itu, Menteri Perhubungan menggarisbawahi empat poin utama, yakni kepatuhan SOP kapal demi keselamatan, sikap tanpa kompromi terhadap kapal yang tidak memenuhi syarat keselamatan, integritas sebagai kunci utama penolakan pelanggaran, serta proaktif dalam perbaikan tanpa menunggu perintah atasan.

.jpeg)
Reaksi dan Komentar