Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

UNTUK CEGAH KECELAKAAN BONGKAR MUAT BARANG BERBAHAYA, SYAHBANDAR DIINSTRUKSIKAN TINGKATKAN PENGAWASAN

UNTUK CEGAH KECELAKAAN BONGKAR MUAT BARANG BERBAHAYA, SYAHBANDAR DIINSTRUKSIKAN TINGKATKAN PENGAWASAN

​JAKARTA (1/3) - Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan bongkar muat barang berbahaya di kapal.


Hal tersebut tertuang dalam Telegram Ditjen Perhubungan Laut No.20/II/DN-18 tanggal 27 Februari 2018 perihal Peningkatan Pengawasan Terhadap Kegiatan Bongkar Muat Barang Berbahaya di Kapal.

Direktur KPLP, Capt. Jhonny R Silalahi mengatakan bahwa Syahbandar harus meningkatkan pengawasan agar peristiwa kecelakaan kapal dalam kegiatan bongkar muat barang berbahaya sehingga mengakibatkan kerugian material dan hilangnya jiwa seseorang tidak terulang kembali.

"Untuk mencegah terulangnya peristiwa tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Laut menginstruksikan Syahbandar untuk membuat standar operasional prosedur bongkar muat barang berbahaya sesuai dalam buku Internasional Maritime Dangerous Goods Code (IMDG Code)," kata Capt. Jhonny.

Capt. Jhonny melanjutkan bahwa Syahbandar harus meningkatkan pengawasan pelaksanaan bongkar muat barang berbahaya dan memberikan sosialisasi terhadap perusahaan bongkar muat Barang Berbahaya secara berkala.

Capt. Jhonny juga meminta jajarannya untuk meningkatkan kompetensi dan pemahaman terhadap penanganan barang berbahaya sebagaiman tercantum dalam IMDG Code.

“Petugas KPLP perlu memiliki pengetahuan dan keterampilan baik sebagai pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), petugas kesyahbandaran, petugas pengawas keselamatan pelayaran dan petugas patroli yang andal dan profesional, khususnya dalam melakukan penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan ataupun di atas kapal,” ujar Capt. Jhonny.

Kata Capt. Jhonny, penanganan barang berbahaya di pelabuhan dirasakan masih sangat lemah dikarenakan kurangnya pengetahuan dari Syahbandar dan pihak terkait lainnya/stakeholder dalam menerapkan ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan dalam IMDG Code.

“Pengetahuan tentang IMDG Code perlu dimiliki oleh Petugas KPLP termasuk para Syahbandar khususnya dalam hal yang berkaitan dengan persyaratan Pengemasan (Packaging), Penandaan (marking), Pelabelan (Labelling), dan juga Penempatan (stowage), bila terjadi permasalahan pada Pengemasan (Packaging), Penandaan (marking), Pelabelan (Labelling), dan juga Penempatan (stowage),” kata Capt. Jhonny.

Pada kesempatan tersebut, Capt. Jhonny juga menyebutkan bahwa seorang pejabat PPNS, petugas kesyahbandaran, petugas pengawas keselamatan pelayaran dan petugas patroli dalam melakukan pengawasan harus memiliki kemampuan memahami aturan-aturan yang telah ditetapkan dan dipersyaratkan IMDG Code.

Sebagai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur tentang angkutan perairan, kepelabuhanan, keselamatan pelayaran, dan perlindungan lingkungan maritim, sistem transportasi laut perlu dikembangkan lebih efektif, efisien, selamat dan aman sebagai alat pemersatu wilayah NKRI  dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi, dan memperkokoh kedaulatan bangsa.


Reaksi dan Komentar