Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

UPAYA AKSELERASI PENGUKURAN KAPAL PENANGKAP IKAN, KEMENHUB JEMPUT BOLA KE LOKASI NELAYAN

UPAYA AKSELERASI PENGUKURAN KAPAL PENANGKAP IKAN, KEMENHUB JEMPUT BOLA KE LOKASI NELAYAN

​



KALABAHI (6/12) – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan melakukan akselerasi atau percepatan proses pengukuran kapal-kapal penangkap ikan, khususnya di wilayah Kalabahi, Nusa Tenggara Timur. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan Kementerian Perhubungan dalam hal ini Ditjen Hubla kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Kami bekerjasama dengan Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT wilayah Kabupaten Alor telah dan akan terus melakukan pengukuran kapal penangkap ikan tradisional pada wilayah pengawasan kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kalabahi dengan cara "Jemput Bola" mendatangi lokasi-lokasi para nelayan," tutur Kepala KSOP Kelas IV Kalabahi Firman Saftari saat melaporkan kegiatan melakukan pengukuran kapal penangkap ikan di Kalabahi NTT, Jumat (6/12).
IMG-20191206-WA0008.jpg
Dirinya menjelaskan, kegiatan pengukuran kapal penangkap ikan tradisional tersebut dilaksanakan selama 3 (tiga) hari yaitu sejak tanggal 2 s.d 5 Desember 2019 di 4 (empat) lokasi wilayah Kecamatan Teluk Kabola Kabupaten Alor. "Keempat lokasi yang dilakukan pengukuran kapal tersebut yaitu Wolatang 28 unit kapal, Maimol 19 unit kapal, Paliboo 20 unit kapal, Mali 14 unit kapal, total 81 unit kapal penangkap ikan tradisional," ungkap Firman. 

Ia melanjutkan, dalam kegiatan pengukuran kapal tersebut, Kantor KSOP Kelas IV Kalabahi menurunkan 1 (satu) orang Ahli Ukur Kapal dan 1 (satu) orang asisten Ahli Ukur Kapal didampingi oleh tim dari KCD DKP Prov. NTT Wilayah Kab. Alor dan turut serta perwakilan dari Pos TNI AL yang sementara BKO di pelabuhan Kalabahi. 
IMG-20191206-WA0009.jpg
Sebagai penutup, Firman mengungkapkan bahwa kegiatan pengukuran kapal penangkap ikan tradisional ini akan rutin dilaksanakan oleh Kantor KSOP Kalabahi sampai dengan semua kapal-kapal dalam wilayah pengawasan Kantor KSOP Kelas IV Kalabahi. "Tidak hanya kapal yang memiliki kelengkapan dokumen kapal dan tidak saja hanya kapal penangkap ikan, akan tetapi semua jenis kapal," tutup Firman. 



Reaksi dan Komentar