Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

UPAYA KEMENHUB TINGKATKAN KETERTIBAN EMBARKASI DAN DEBARKASI PENUMPANG DI PELABUHAN

UPAYA KEMENHUB TINGKATKAN KETERTIBAN EMBARKASI DAN DEBARKASI PENUMPANG DI PELABUHAN

JAKARTA (24/5) – Dalam mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas pada masa Angkutan Laut Lebaran Tahun 2019 (1440 H), Direktur Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.17 Tahun 2019 tentang Ketertiban Embarkasi dan Debarkasi Penumpang pada Angkutan Laut Lebaran Tahun 2019 (1440 H) tanggal 20 Mei 2019.


Menurut Dirjen Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo, penyelenggaraan kegiatan angkutan laut lebaran harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk itu diperlukan adanya kesadaran dari semua pihak untuk selalu menaati peraturan yang telah ditetapkan.

Dalam Surat Edaran tersebut, Dirjen Agus mewajibkan setiap pelabuhan menyediakan Posko Angkutan Laut Lebaran yang memiliki saluran telepon hotline dengan Whatsapp (WA) dan SMS, dan Media Sosial seperti facebook, instagram dan twitter. 

Selain itu, setiap pelabuhan harus membuat alur peraturan embarkasi dan debarkasi penumpang agar tercipta ketertiban penumpang.

“Operator pelabuhan dan perusahaan pelayaran wajib memastikan calon penumpang yang masuk terminal dan naik ke atas kapal memiliki tiket serta memastikan nama yang tertera di tiket sesuai dengan identitas calon penumpang,” tutur Dirjen Agus.

Dirjen Agus kembali menegaskan kepada perusahaan pelayaran untuk menerapkan sistem E-tiket yang dapat dibeli secara online baik langsung ke perusahaan atau agen. Biaya tiket pun wajib diumumkan secara transparan melalui media serta mencantumkan dengan jelas batas berat/ukuran barang yang boleh dibawa oleh penumpang.

“Setiap pelabuhan juga wajib memberlakukan sterilisasi pelabuhan dan melengkapi dengan peralatan x-ray, metal detector, dan timbangan. Namun, jika pelabuhan belum dilengkapi dengan x-ray atau metal detector maka pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bawaan dilakukan secara manual,” jelas Dirjen Agus.

Tak hanya peralatan pemeriksaan, fasilitas lain yang harus ada di pelabuhan ialah ruang tunggu penumpang, musholla, toilet, dan kamar mandi yang cukup untuk menampung lonjakan penumpang.

Terkait dengan informasi jadwal kedatangan dan keberangkatan kapal, Dirjen Agus  minta agar informasi tersebut disebarluaskan kepada masyarakat melalui media massa atau pemasangan spanduk serta menginfokan update terkini jadwal kedatangan kapal melalui layar informasi atau papan pengumuman di pelabuhan dan media sosial.

Untuk mengurangi kepadatan di terminal, pihaknya juga mengimbau para penumpang agar datang ke pelabuhan paling cepat 3 jam sebelum jadwal keberangkatan kapal dan tidak membawa barang-barang berlebihan.   

“Kami secara tegas melarang penumpang membawa barang bawaan melebihi batas yang ditentukan ataupun menempatkan barang bawaan di lorong-lorong kapal serta melarang pedagang berjualan di terminal dan di atas kapal agar tercipta suasana yang tertib dan nyaman di pelabuhan,” tegasnya.


Reaksi dan Komentar