Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

UPAYA KEMENHUB TINGKATKAN PROFESIONALISME PANDU INDONESIA

UPAYA KEMENHUB TINGKATKAN PROFESIONALISME PANDU INDONESIAUPAYA KEMENHUB TINGKATKAN PROFESIONALISME PANDU INDONESIAUPAYA KEMENHUB TINGKATKAN PROFESIONALISME PANDU INDONESIAUPAYA KEMENHUB TINGKATKAN PROFESIONALISME PANDU INDONESIA

JAKARTA (21/9) – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut senantiasa berupaya untuk meningkatkan profesionalisme di bidang pemanduan kapal di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Kepdirjen Hubla) No. KP-DJPL 574 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Pemanduan Kapal (Diklat SDM Pemanduan Kapal) pada tanggal 13 September 2024 yang lalu di Jakarta.

Kepdirjen Hubla ini bertujuan untuk menstandarisasi penyelenggaraan Diklat SDM pemanduan kapal dengan menetapkan 8 (delapan) standar yang harus dipedomani dalam penyelenggaraannya, meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, serta standar penilaian dan pengujian. 

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi, mengungkapkan bahwa standarisasi tersebut merupakan hasil kolaborasi Ditjen Perhubungan Laut dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Diklat SDM Pemanduan Kapal, sehingga diharapkan dapat berimplikasi pada terciptanya SDM pemanduan kapal (khususnya Pandu) berstandar internasional yang mampu bersaing secara global guna mewujudkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.

Capt. Antoni mengatakan bahwa Ditjen Hubla dan BPSDMP akan terus bersinergi, dan mengidentifikasi potensi jenis-jenis diklat lainnya di bidang transportasi laut, khususnya yang terkait dengan SDM Pemanduan Kapal.

Ia mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah menetapkan kebijakan moratorium/penundaan sementara Penyelenggaraan Diklat Pandu Tingkat II, Pandu Tingkat I dan Pandu Laut Dalam, melalui Surat nomor: UM.006/38/2/DJPL/2024 yang dikeluarkannya pada tanggal 15 Mei 2024 yang lalu. Hal tersebut dilakukannya dengan tujuan guna memberikan waktu bagi Ditjen Perhubungan Laut dan BPSDMP untuk melakukan evaluasi, perbaikan, dan penyempurnaan terhadap regulasi terkait demi terwujudnya SDM Pemanduan Kapal yang lebih profesional di masa yang akan datang.

“Alhamdulillah dengan telah ditetapkannya Kepdirjen Hubla ini, menjadi bukti bahwa penyempurnaan regulasi telah kami lakukan, jadi Insya Allah kami akan segera menerbitkan surat pencabutan moratorium tersebut, sehingga dalam waktu dekat Diklat Pandu dapat kembali dilaksanakan” ujarnya.

Lebih lanjut, Capt. Antoni mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi secara luas dengan mengundang seluruh lembaga diklat di lingkungan BPSDMP dan non Kemenhub.

“Saya telah memerintahkan Direktur Kepelabuhanan dan Kepala Bagian Hukum untuk segera melakukan sosialisasi secara luas atas terbitnya Kepdirjen Hubla ini kepada seluruh lembaga diklat di lingkungan BPSDMP Kemenhub maupun di luar Kemenhub, juga kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) serta para Pandu, agar ketentuan ini cepat dipahami dan dapat segera diimplementasikan secara massif,” terang Capt. Antoni.

“Saya juga meminta kepada Kepala BPSDMP untuk secara simultan bersama Tim Direktorat Kepelabuhanan mempersiapkan hal-hal urgent untuk segera diselesaikan sebelum diklat-diklat ini dilaksanakan, seperti penyusunan/standarisasi bahan ajar, dan penyiapan Tenaga Pengajar yang kompeten dan professional,” tukasnya. 

Sementara itu, Direktur Kepelabuhanan, Muhammad Masyhud menjelaskan bahwa terdapat 7 (tujuh) jenis diklat yang diatur dalam Kepdirjen Hubla tersebut, yaitu Diklat Pandu Tingkat II, Diklat Pandu Tingkat I,  Diklat Pandu Laut Dalam, Pelatihan Penyegaran dalam rangka Endorsement Sertifikat Pandu Tingkat II, Pelatihan Penyegaran dalam rangka Endorsement Sertifikat Pandu Tingkat I, Pelatihan Penyegaran dalam rangka Endorsement Sertifikat Pandu Laut Dalam, dan Pelatihan Operator Radio Pemanduan.

“Selain 7 (tujuh) jenis diklat yang telah ditetapkan dalam Kepdirjen Hubla tersebut, identifikasi kami, setidaknya  ada 9 (sembilan) jenis diklat lain bidang pemanduan dan penundaan kapal, yang dalam waktu dekat akan kembali kami garap bersama dengan BPSDMP untuk penyusunan standarisasinya” ujarnya.

Masyhud menambahkan, bahwa selain menjelaskan tentang jenis diklat dengan 8 (delapan) standarnya yang harus dipenuhi, terdapat pula beberapa ketentuan yang diatur dalam Kepdirjen Hubla tersebut, antara lain: 1) Prosedur dan persyaratan pengajuan permohonan lembaga diklat kepada Dirjen Hubla; 2) Mekanisme verifikasi, validasi dan evaluasi yang dilakukan oleh Tim Verifikator gabungan Ditjen Hubla dan BPSDMP; dan 3) Prosedur penerbitan sertifikat pengesahan (certificate of approval) oleh Dirjen Hubla.

Masyhud beranggapan, selama ini penyelenggaraan Diklat SDM Pemanduan Kapal hanya dilaksanakan oleh Lembaga Diklat yang berlokasi di Pulau Jawa (Jakarta dan Bogor) dan hal tersebut harus diubah karena tidak mencerminkan Indonesia-sentris.

“Oleh karena itulah, poin penting yang sangat signifikan dari Kepdirjen Hubla ini adalah bahwa Ditjen Perhubungan Laut membuka ruang yang luas untuk berkompetisi secara sehat kepada seluruh lembaga diklat di lingkungan BPSDMP Kemenhub maupun di luar Kemenhub, baik yang berlokasi di Pulau Sumatera, Jawa, Sulawesi, Kalimantan, Bali-Nusa Tenggara, Papua, dan sebagainya, karena lembaga-lembaga tersebut memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan Sertifikat Pengesahan (Certificate of Approval) dari Dirjen Perhubungan Laut sebagai pelaksana Diklat SDM Pemanduan Kapal, sepanjang telah memenuhi seluruh persyaratan dan prosedur yang ditentukan,” papar Masyhud.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPSDM Perhubungan, Subagiyo mengapresiasi semangat perubahan yang diusung dalam Kepdirjen Hubla tersebut. Ia menjamin bahwa seluruh UPT Lembaga Diklat di lingkungan BPSDMP siap untuk berkolaborasi, berpartisipasi sekaligus berkompetisi dengan lembaga-lembaga diklat lain dalam upaya penyelenggaraan Diklat SDM pemanduan kapal yang lebih berkualitas.

“Ya, tentunya ini sejalan dengan arahan Bapak Menteri Perhubungan kepada kami untuk senantiasa meningkatkan kualitas layanan guna menghasilkan lulusan-lulusan yang kompeten dan profesional, dan Insya Allah kami pastikan seluruh entitas UPT Lembaga Diklat matra transportasi laut di lingkungan BPSDMP yang tersebar di seluruh Indonesia siap untuk mengambil peluang sekaligus tantangan untuk berpartisipasi dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan Diklat SDM Pemanduan Kapal,” tukasnya. (MYN/PF/HB)

Reaksi dan Komentar