UPP Kelas III Telaga Biru Percepat Penerbitan Pas Kecil, Perkuat Legalitas dan Keselamatan Kapal Nelayan di Madura
Bangkalan – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Telaga Biru terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat pesisir melalui kegiatan pengukuran kapal penangkap ikan berukuran kurang dari GT 7 sebagai bagian dari proses penerbitan Pas Kecil. Layanan jemput bola ini menjadi upaya nyata Kementerian Perhubungan dalam mempermudah nelayan memperoleh dokumen legalitas kapal secara cepat, mudah, dan tepat sasaran.
Kegiatan pengukuran dilaksanakan oleh Petugas Ahli Ukur Kapal (AUK) Adi Bagus Setiawan, S.H. bersama tim di sejumlah wilayah kerja UPP Kelas III Telaga Biru, meliputi Kecamatan Tanjung Bumi, Banyuates, dan Batu Marmar. Melalui kegiatan tersebut, puluhan Pas Kecil berhasil diterbitkan bagi kapal-kapal nelayan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
Pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, yang mengamanatkan bahwa setiap kapal wajib didaftarkan sebagai bentuk legalitas, identitas kebangsaan, sekaligus bukti kepemilikan yang sah.
Kepala Kantor UPP Kelas III Telaga Biru, Edi Kuswanto, S.H., M.M., menyampaikan bahwa pelayanan pengukuran kapal dan penerbitan Pas Kecil merupakan bagian dari komitmen Kementerian Perhubungan untuk menghadirkan pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat.
"Melalui pelayanan jemput bola ini, kami ingin memastikan nelayan di wilayah Pantura Pulau Madura memperoleh kemudahan dalam mengurus legalitas kapalnya. Pas Kecil tidak hanya berfungsi sebagai identitas kebangsaan dan bukti kepemilikan kapal yang sah, tetapi juga menjadi salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki untuk mendukung kegiatan pelayaran yang aman, tertib, dan sesuai ketentuan,"
Selain memberikan pelayanan administrasi, petugas juga mengedukasi para nelayan mengenai pentingnya budaya keselamatan pelayaran. Nelayan diimbau untuk selalu memastikan kapal dalam kondisi laik laut, melengkapi peralatan keselamatan sesuai ketentuan, serta memperhatikan perkembangan cuaca sebelum melaut melalui informasi resmi BMKG Maritim Tanjung Perak di https://maritim-tanjungperak.bmkg.go.id/.
Melalui pelayanan yang proaktif dan berorientasi pada masyarakat, UPP Kelas III Telaga Biru berharap semakin banyak kapal nelayan yang memiliki dokumen legal secara lengkap. Dengan demikian, aktivitas penangkapan ikan dapat berlangsung secara aman, tertib administrasi, serta mampu meningkatkan perlindungan hukum dan keselamatan bagi nelayan di wilayah Pantai Utara Pulau Madura.






Reaksi dan Komentar