BANGKALAN – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Telaga Biru melaksanakan pengukuran 48 unit kapal nelayan di tiga kecamatan di Kabupaten Bangkalan, yakni Kecamatan Bangkalan, Socah, dan Arosbaya. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Petugas Ahli Ukur Kapal (AUK), Adi Bagus Setiawan, S.H., bersama tim, sebagai upaya mendukung tertib administrasi dan legalitas kapal nelayan.
Pengukuran dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB hingga 16.30 WIB. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan Kepala Bidang Perikanan Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan.
Adi Bagus Setiawan, S.H., menyampaikan bahwa pengukuran kapal bertujuan mendukung proses legalitas kepemilikan kapal sekaligus melakukan pendataan terhadap kapal-kapal nelayan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bangkalan.
“Melalui kegiatan ini, kami berupaya mendukung tertib administrasi dan memberikan kepastian legalitas kapal nelayan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
UPP Kelas III Telaga Biru berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya nelayan, melalui pelayanan pengukuran kapal yang profesional dan akuntabel. Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung tertib administrasi kapal serta meningkatkan kepastian hukum bagi pemilik kapal nelayan.






Reaksi dan Komentar